Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Pelaku pecah kaca mobil dinas milik Bawaslu Ponorogo diamankan oleh Polres Tulungagung, Senin (28/10/2024). Diketahui, pelaku merupakan KSY (37) warga Jalan Bantengan Kelurahan Makassar, Kecamatan Makassar, Kota Jakarta Timur yang juga merupakan pelaku curat pecah ban.
Baca Juga :Warga Bersama Samata Gelar Demo di Depan PT.PCI Jombang, Ini Tuntutannya
Kapolres Tulungagung, AKBP Mohammad Taat Resdi mengatakan, usai meringkus KSY yang terlibat kasus curat dengan modus pecah ban di Desa Junjung, Kecamatan Sumbergempol, pihaknya melakukan pendalaman terhadap pelaku. Ternyata, aksi curat yang dilakukan oleh pelaku di Tulungagung bukan sekali itu saja, melainkan sudah dua kali.
Kasus curat lainnya yang dilakukan oleh pelaku terjadi Sabtu (7/9/2024) malam dengan modus pecah kaca dengan sasaran mobil terpakir di tepi jalan. Dari keterangan itu, petugas lalu mencocokkan laporan kasus pencurian yang ternyata itu merujuk pada kasus pecah kaca mobil anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo.
“Jadi tersangka KSY ini melakukan curat di dua TKP berbeda yakni di Desa Junjung Kecamatan Sumbergempol dan di Desa Rejotangan, Kecamatan Rejotangan. Dari keterangan ini akhirnya ada titik terang kasus pecah kaca mobil anggota Bawaslu Ponorogi,” kata AKBP Mohammad Taat Resdi, Senin (28/10/2024).
Baca Juga :Pencuri Uang Modus Pecah Kaca Dilumpuhkan Polres Tulungagung
Berdasarkan data, awalnya Sabtu (7/9/2024) malam petugas menerima informasi jika mobil dinas anggota Bawaslu Ponorogo mengalami pecah kaca saat istirahat di angkringan masuk Desa Rejotangan.
Diketahui anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo itu hendak menuju ke Malang, tapi nahas saat beristirahat, mobilnya justru menjadi sasaran pecah kaca. Akibat kejadian itu, satu unit laptop dan pakaian milik anggota Bawaslu Kabupaten Ponorogo itupun raib dan kaca sebelah kiri bagian depan rusak.
“Pada saat itu, kasus itu tidak dilaporkan, tegapi kami tetap melakukan pendalaman untuk mengungkap pelaku pencurian dan pemberatan (Curat) itu,” ungkapnya.
Baca Juga :Ngaku Kader, Nyatakan Dukung Paslon Lain, Ketua DPC PDI-P Kabupaten Kediri Tanggapi Santai
Atas aksinya itu, pelaku berhasil mendapatkan satu buah tas yang berisi laptop dan pakaian milik korban yang kemudian laptop tersebut dijual oleh pelaku seharga Rp 7 juta. Diketahui, uang hasil penjualan laptop itu dibagikan ke teman-temannya, yang mana masing-masing menerima Rp 1 juta.
Atas pengakuan pelaku, dirinya pasal 363 KUHP tentang barang siapa yang mengambil barang, sesuatu yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum diancam karena pencurian dengan hukuman paling lama yakni sembilan tahun penjara.
Baca Juga :Peringati Hari Sumpah Pemuda, Jaga Semangat Kebhinekaan dan Kebersamaan
“Pelaku diancam hukuman paling lama 9 tahun penjara, karena terlibat dua kali kasus pencurian dengan pemberatan di wilayah hukum Polres Tulungagung. Saat ini pelaku sudah diamankan di Rutan Polres Tulungagung,” pungkasnya.(sho)



















