Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua kasus pencabulan sesama jenis yang dilakukan RPP (29) terhadap korban OA (16).
Pelimpahan tersangka dan barang bukti itu dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kediri usai berkas perkaranya dinyatakan lengkap alias P-21.
Kasi Intelijen Kejari Kabupaten Kediri Iwan Nuzuardhi mengatakan, berkas perkara pencabulan yang menimpa OA (16) telah dinyatakan P21 pada Senin (4/11/2024). Selanjutnya, penyidik Satreskrim Polres Kediri melimpahkan tersangka beserta barang bukti ke kejaksaan pada Kamis (7/11/2024).
Baca Juga :Pj. Wali Kota Batu Beri Bonus Atlet Peraih Medali Popda XIV dan Peparda II Jatim 2024
“Kami sudah tanyakan perbuatan yang dilakukan tersangka. Dia mengaku mencabuli korban anak OA pada 13 Juli 2024 lalu di rumah kontrakannya Kecamatan Pare,” katanya, Jumat (8/11/2024).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ni Luh Ayu menyebut, saat tersangka dimintai keterangan mengakui perbuatannya terhadap korban. Meski begitu, RPP mengaku bahwa perbuatannya tersebut merupakan coba-coba.
“Yang bersangkutan ini suka sesama jenis, tapi juga suka dengan perempuan. Itu terbukti bahwa RPP memiliki pacar lawan jenis,” ucapnya.
Baca Juga :Polisi Ringkus Pelaku Perampokan Minimarket di Jombang, Satu Pelaku Dilumpuhkan dengan Timah Panas
Lebih lanjut, Niluh menyampaikan, atas perbuatannya yang dilakukan terdakwa membuat korban mengalami trauma psikis dan malu. “Hasil visum ada bekas persentuhan benda tumpul di dada kiri (bekas cupang) korban anak,” tuturnya.



















