Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Menjelang masa tenang, sejumlah alat peraga kampanye (APK) Pilkada 2024 di Tulungagung bakal segera ditertibkan. Hal itu dikarenakan ratusan APK itu melanggar melanggar Perbup.
Baca Juga :Dugaan Peneyelewengan BOS SMK, Dokumen dan Perangkat Elektronik Diamankan
Anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Tulungagung, Moh. Syafiq mengatakan, sudah melakukan inventarisir terhadap pelanggaran APK pada masa kampanye Pilkada 2024.
Hasilnya terdapat sebanyak 3.000 APK Pilbup dan Pilgup yang terpasang pada 19 kecamatan di Kabupaten Tulungagung selama masa kampanye ini.
Dari keseluruhan APK yang terpasang, terdapat sebanyak 568 APK yang melanggar Perbup nomor 2 tahun 2022 dan PKPU nomor 13 tahun 2024.
Baca Juga :Ratusan Warga Kota Blitar Berburu “Emas” di Luar Negeri, Mayoritas Lulusan SMA Sederajat
“Kami sudah inventarisir, sebanyak 3.000 lebih APK terpasang di Tulungagung, baik itu APK Pilbup atau Pilgup. Hasilnya, ada 568 APK yang melanggar aturan,” kata Moh. Syafiq, Minggu (17/11/2024).
Menurut Syafiq, mayoritasnya APK melanggar larangan pemasangan dengan cara dipaku pada pohon atau dipasang di tiang listrik. Sedangkan sebarannya sendiri, kebanyakan APK yang melanggar itu terbanyak di Kecamatan Kota.
Temuan tersebut disampaikan kepada setiap Tim Paslon untuk memperbaiki APK terlebih dahulu dan memberikan rekomendasi ke KPU agar segera ditindak lanjuti. Sedangkan untuk penertibannya sendiri, nanti akan dilakukan oleh KPU dan Satpol PP Tulungagung sebagai eksekutor.
Baca Juga :Survei Indikator, Pasangan Dhito-Dewi Unggul dalam Debat Pilkada 2024
“Paling banyak di Kecamatan Kota, lebih dari 100 titik yang melanggar aturan pemasangan APK yakni dipaku di pohon maupun dipasang di tiang listrik, sebagian besar yang dilanggar adalah perbup. Tugas kami hanya sebatas memberikan teguran dan menyurati paslon dan KPU,” ungkapnya.
Kendati banyak APK paslon Pilbup yang melanggar aturan, Bawaslu Tulungagung tidak bisa merinci APK milik paslon mana yang kedapatan paling banyak melanggar aturan. Hanya saja, masing-masing tim paslon dipastikan sudah mendapat surat teguran agar segera memperbaiki APK yang melanggar itu.
Syafiq menyebut, jika sampai batas waktu yang ditentukan APK tersebut tidak kunjung diperbaiki, maka nantinya APK tersebut akan dilepas secara paksa dan disita pada hari tenang.
“Penertiban akan dilakukan pada tanggal 24 November 2024. Sesuai aturan, memang tidak ada penjelasan secara jelas mengenai penertiban APK Pilkada pada masa kampanye, sehingga penertiban akan mulao dilakukan pada hari pertama masa tenang,” pungkasnya.



















