Jombang, SEJAHTERA.CO – Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil mengungkap peredaran pil dobel L di Kecamatan Diwek, Kabupaten Jombang.
Ini setelah pada Senin (18/11/2024) sekitar pukul 10.00 WIB, petugas Unit Reskrim Polsek Diwek berhasil menangkap BP (23), seorang buruh tani yang diduga sengaja memproduksi dan mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, jenis pil dobel L.
Terduga pengedar pil dobel L yang beralamat di Dusun Puton, Desa Diwek, ini diamankan di Jalan Terminal Makam Gus Dur, Desa Kwaron, Kecamatan Diwek, setelah sebelumnya melakukan penyelidikan terkait peredaran obat terlarang di wilayah tersebut.
Penangkapan ini bermula dari informasi yang diterima unit Reskrim Polsek Diwek terkait transaksi pil dobel L yang meresahkan masyarakat.
Kapolsek Diwek, Iptu Edi Widoyono, menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, petugas menemukan Sul, seorang warga yang mengantongi pil dobel L sebanyak 20 butir.
Baca Juga :Dapat Dukungan Disabilitas Kabupaten Kediri di Pilkada 2024, ini Harapan Cabup Mas Dhito
Setelah dilakukan interogasi, Sul mengungkapkan bahwa pil tersebut dibeli dari BP. Tidak mau membuang waktu, petugas bergerak ke rumah BP.
“Dalam penggeledahan di rumah tersangka, petugas menemukan 776 butir pil dobel L yang dikemas dalam klip plastik, serta satu unit handphone merek Realme C15 yang digunakan tersangka untuk berkomunikasi dalam transaksi obat terlarang,” beber Edi Widoyono, Kamis (21/11/2024) siang.
Menurut Edi Widoyono, peredaran pil dobel L ini melanggar Pasal 435 UU RI No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, yang mengatur tentang larangan memproduksi atau mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar.
Baca Juga :DLH Kebut Pengerjaan Taman dan Trotoar Jalan Soekarno — Hatta Depan Pemkab Kediri
“Sudah kita tetapkan jadi tersangka dan saat ini masih menjalani pemeriksaan lanjutan,” ujarnya.
Kapolsek Diwek juga menyebut jika pihaknya juga telah mengirimkan barang bukti ke Laboratorium Forensik (Labfor) Polda Jatim untuk pemeriksaan lebih lanjut.



















