Kediri, SEJAHTERA.CO – Sidang dengan agenda tuntutan dalam perkara penipuan investasi madu klanceng dengan terdakwa Crisma Dharma Ardiansyah terpaksa ditunda, Selasa (17/12/2024).
Baca Juga :Tidak Ada Gugatan Pilkada di MK, KPU Akan Tetapkan Bupati-Wakil Bupati Kediri Terpilih
Ini setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta waktu tambahan hingga 23 Desember 2024 mendatang untuk memaksimalkan tuntutan.
Sebelum pelaksanaan sidang tuntutan dimulai, sejumlah korban dari berbagai daerah datang sejak pagi hingga menggelar istighosah di halaman Pengadilan Negeri (PN) Kota Kediri.
Baca Juga :BPBD Kabupaten Tulungagung: Hujan Deras dengan Intensitas Tinggi Sebabkan Bencana
Puluhan korban yang merasa kecewa dengan penundaan ini merasa lelah secara lahir dan batin. Hal itu diutarakan salah satu korban, Rofi warga Blitar mengaku, mengalami kerugian mencapai Rp 700 juta. Kedatangan mereka di persidangan hanya untuk mendapatkan keadilan.
“ Istighosah ini harapan kami di persidangan hari ini, kami menuntut keadilan seadil-adilnya. Jika kamu semua tidak dapat keadilan di sini, saya yakin akan mendapatkannya di akhirat,” ucapnya.
Baca Juga :Polisi Masih Selidiki Kasus Kematian Bayi di Kamar Kos



















