Sebanyak 7 WNA Nakal Ditindak Imigrasi Blitar

Sebanyak 7 WNA Nakal Ditindak Imigrasi Blitar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudhistira bersama pejabat lain saat rilis. (aziz/sejahtera.co)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar gencar turun lapangan untuk deteksi warga negara asing atau WNA bermasalah.

Baca Juga :Ruang Layanan BPKB Diresmikan, Ini Harapan Kapolres Blitar

Terbaru, kantor yang berada di Srengat, Kabupaten Blitar ini mengamankan 1 WNA asal negeri Jiran Malaysia.

Read More

Diketahui, WNA dari Malaysia yakni HA (44) itu statusnya overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.

“Ya, warga Malaysia ini kami amankan karena melebihi batas waktu izin tinggal. Kami akan mendeportasi ke negara asalnya, yakni di Malaysia. Ini sebagai bentuk ketegasan kami bagi pelanggar regulasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudhistira, Rabu (18/12/2024).

Baca Juga :Forkopimda Kota Blitar Sidak Ketersediaan Sembako Jelang Nataru, Ini Hasilnya

Dia mengatakan, HA diketahui telah menikah dengan warga Tulungagung. Tetapi dalam perjalananannya izinnya telah melampaui yang telah ditentukan. Selama di Tulungagung melebihi izin tinggal selama 290 hari.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *