Blitar, SEJAHTERA.CO – Kantor Imigrasi (Kanim) Kelas II Non Tempat Pemeriksaan Imigrasi (TPI) Blitar gencar turun lapangan untuk deteksi warga negara asing atau WNA bermasalah.
Baca Juga :Ruang Layanan BPKB Diresmikan, Ini Harapan Kapolres Blitar
Terbaru, kantor yang berada di Srengat, Kabupaten Blitar ini mengamankan 1 WNA asal negeri Jiran Malaysia.
Diketahui, WNA dari Malaysia yakni HA (44) itu statusnya overstay atau melebihi izin tinggal di Indonesia.
“Ya, warga Malaysia ini kami amankan karena melebihi batas waktu izin tinggal. Kami akan mendeportasi ke negara asalnya, yakni di Malaysia. Ini sebagai bentuk ketegasan kami bagi pelanggar regulasi,” kata Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudhistira, Rabu (18/12/2024).
Baca Juga :Forkopimda Kota Blitar Sidak Ketersediaan Sembako Jelang Nataru, Ini Hasilnya
Dia mengatakan, HA diketahui telah menikah dengan warga Tulungagung. Tetapi dalam perjalananannya izinnya telah melampaui yang telah ditentukan. Selama di Tulungagung melebihi izin tinggal selama 290 hari.



















