‘Sudah menikah di Tulungagung. Istrinya asal Tulungagung. Tetapi dalam perjalanan ternyata izinnya sudah kedaluarsa atau overstay,” jelasnya.
Baca Juga :PPKS Masih Menyumbang Angka Kemiskinan, Ini Catatan Dinsos Kabupaten Tulungagung
Menurut pria ramah ini, karena sudah melanggar aturan keimigrasian, sanksinya sudah jelas. Yakni dipulangkan alias dideportasi ke negara asalnya. Kapan bakal dipulangkan, pihaknya bakal koordinasi dengan instansi terkait.
Sebelumnya, imigrasi juga sudah koordinasi dengan kedutaan Malaysia di Indonesia. Termasuk di antaranya koordinasi dengan keluarganya. “Dalam waktu dekat ini akan kami pulangkan,” katanya.
Dia menambahkan, selama 2024 ini pihaknya sudah menindak sebanyak 7 WNA. Para WNA itu ada yang menyalahgunakan izin tinggalnya hingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan.
Kuota Wisatawan Gunung Bromo Ditambah Seribu
Tujuh WNA itu di antaranya IJ asal Singapura, MA, MI, IM dan WM, keempatnya berasal dari Pakistan. Sementara dari Malaysia ada HS dan HA. “Ada yang sudah kami deportasi ada pula yang masih proses,” pungkasnya.



















