Sebanyak 7 WNA Nakal Ditindak Imigrasi Blitar

Sebanyak 7 WNA Nakal Ditindak Imigrasi Blitar
Kepala Kantor Imigrasi Kelas II Non TPI Blitar, Arief Yudhistira bersama pejabat lain saat rilis. (aziz/sejahtera.co)

‘Sudah menikah di Tulungagung. Istrinya asal Tulungagung. Tetapi dalam perjalanan ternyata izinnya sudah kedaluarsa atau overstay,” jelasnya.

Baca Juga :PPKS Masih Menyumbang Angka Kemiskinan, Ini Catatan Dinsos Kabupaten Tulungagung

Menurut pria ramah ini, karena sudah melanggar aturan keimigrasian, sanksinya sudah jelas. Yakni dipulangkan alias dideportasi ke negara asalnya. Kapan bakal dipulangkan, pihaknya bakal koordinasi dengan instansi terkait.

Read More

Sebelumnya, imigrasi juga sudah koordinasi dengan kedutaan Malaysia di Indonesia. Termasuk di antaranya koordinasi dengan keluarganya. “Dalam waktu dekat ini akan kami pulangkan,” katanya.

Dia menambahkan, selama 2024 ini pihaknya sudah menindak sebanyak 7 WNA. Para WNA itu ada yang menyalahgunakan izin tinggalnya hingga melebihi batas waktu yang telah ditentukan.

Kuota Wisatawan Gunung Bromo Ditambah Seribu

Tujuh WNA itu di antaranya IJ asal Singapura, MA, MI, IM dan WM, keempatnya berasal dari Pakistan. Sementara dari Malaysia ada HS dan HA. “Ada yang sudah kami deportasi ada pula yang masih proses,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *