Jombang, SEJAHTERA.CO – KPU Kabupaten Jombang menetapkan Warsubi dan Salmanudin Yazid (Warsubi-Gus Salman) sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih periode 2025-2030.
Baca Juga :Rancangan Kerja 2025, Pengelolaan Hutan hingga Sharing Agroforestri Menjadi Tantangan
Penetapan tersebut dilakukan melalui rapat pleno terbuka yang digelar di aula KPU Jombang, Kamis (9/1/20245).
Ketua KPU Jombang, Ahmad Udi Masjkur menyampaikan, keputusan ini berdasarkan hasil rekapitulasi suara pada Pilkada Jombang 2024. Pasangan Warsubi-Gus Salman (nomor urut 02) berhasil meraih 515.880 suara atau 74,88 persen, mengungguli pasangan Mundjidah Wahab-Sumrambah (nomor urut 01) yang memperoleh 173.098 suara atau 25,12 persen.
Baca Juga :Ingin Liburan Keluarga Asal Jember Menjadi Korban Bus Pariwisata
“Hari ini kami menetapkan pasangan Warsubi-Gus Salman sebagai Bupati dan Wakil Bupati Jombang terpilih untuk periode 2025-2030,” jelas Udi, mengacu pada Keputusan KPU Jombang Nomor 01 Tahun 2025.
Meski kedua pasangan calon diundang, hanya Warsubi dan Gus Salman yang hadir dalam rapat pleno tersebut. Mundjidah-Sumrambah tidak tampak di lokasi. Namun, menurut Udi, pihaknya telah melayangkan undangan secara resmi kepada semua pihak terkait, termasuk para pasangan calon, partai politik pengusung, dan Bawaslu Jombang.
Penetapan ini diterima oleh seluruh pihak tanpa ada keberatan. Surat keputusan penetapan juga disampaikan kepada partai politik pengusung dan DPRD Jombang.
Baca Juga :Polres Blitar Miliki Tim Pemburu Penjahat, Satya Haprabu, ini Maknanya
“Penetapan ini menjadi akhir dari rangkaian tahapan Pilkada Jombang 2024. Selanjutnya, kami menyerahkan hasil ini kepada pemerintah untuk proses pelantikan,” tambahnya.
Mengenai pelantikan, Udi menjelaskan bahwa hal tersebut menjadi wewenang pemerintah. “KPU hanya bertugas menetapkan hasil pemilu, sedangkan pelantikan menjadi domain pemerintah,” pungkasnya.



















