Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Sebanyak tiga unit alat dan mesin pertanian (Alsintan) hasil sitaan korupsi di Dinas Pertanian, Ketahanan Pangan dan Perikanan (Dipertahankan) kabupaten Ponorogo pada 2018 lalu segera akan dilelang.
Hal ini seiring dengan perkara yang merugikan negara senilai Rp 4,3 miliar tersebut sudah berstatus inkrah atau berkekuatan hukum tetap. Pun, Kejaksaan Negeri Ponorogo (Kejari) tengah memproses open bidding 3 unit alsintan tersebut.
Kasie Barang Bukti Kejari Ponorogo, Erfandi Kurnia Rahmat mengatakan, ditargetkan barang bukti tersebut bisa dilelang dan terjual tahun ini. Saat ini pihak Kantor Pengelolaan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Madiun masih merampungkan proses administrasi sebelum naik lelang.
“Proses tahun ini klir, kemarin dari hasil taksirannya mencapai Rp 115 juta per unit. Tapi masih gambaran kalau sudah fix nanti akan kita lelang,” Ungkap Erfandi kepada wartawan, Selasa (11/6/2024).
Pihaknya menambahkan, nantinya uang hasil lelang alsintan tersebut akan masuk ke kas negara seluruhnya. Ia mengaku jika dalam proses lelang tersebut memerlukan waktu yang lama.



















