Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah puluhan botol minuman keras (Miras) jenis arak bali (Arbal) tanpa izin edar diamankan petugas Polsek Gondang. Razia puluhan botol miras ini dilakukan untuk mencegah konflik sosial termasuk bentrokan antar perguruan silat.
Kasi Humas Polres Tulungagung, Ipda Nanang Murdiyanto mengatakan, terungkapnya kasus peredaran miras ini berawal usai petugas berhasil meringkus pria berinisial S (32), warga Desa Sanan Wetan, Kecamatan Sanan Wetan, Kota Blitar saat berada di Desa Macanbang, Kecamatan Gondang, Kabupaten Tulungagung.
Awalnya petugas Polsek Gondang menerima laporan dari masyarakat setempat yang sudah resah atas adanya peredaran miras di Kecamatan Gondang. Pasalnya, adanya peredaran miras ini berpotensi membuat terjadinya konflik sosial bahkan hingga menyebabkan bentrokan antar perguruan silat.
“Awalnya petugas kami menerima laporan dari masyarakat yang sudah resah atas peredaran miras yang selama ini sering menyebabkan konflik sosial termasuk bentrokan antar perguruan silat,” kata Ipda Nanang Murdiyanto, Minggu (2/2/2025)
Setelah menerima laporan itu, petugas Polsek Gondang kemudian melakukan serangkaian upaya penyelidikan. Selain itu, petugas juga melakukan razia peredaran miras di wilayah hukum Polsek Gondang, untuk memastikan tidak adanya miras yang beredar.
Hingga pada Jumat (31/1/2025) sekitar pukul 14.30 WIB kemarin, petugas berhasil mengamankan salah satu terduga pelaku peredaran miras ilegal saat melakukan operasi. Pada saat itu, petugas berhasil mengamankan terduga pelaku pada salah satu SPBU mini masuk Desa Macanbang Kecamatan Gondang Tulungagung.
“Kami dapat informasi jika terduga pelaku tengah beraksi, kemudian oleh petugas kami, terduga pelaku ini dipantau hingga diamankan di SPBU mini masuk Desa Macanbang,” ungkapnya.
Pada saat diamankan, Nanang menyebut, terduga pelaku kedapatan membawa sebanyak 24 botol miras dengan jenis arbal kapasitas 600 ml. Selain itu, petugas turut mengamankan barang bukti lain seperti ponsel dan uang tunai senilai Rp 200 ribu yang diduga hasil penjualan miras.
Setelah bukti-bukti terkumpul, terduga pelaku kemudian dibawa ke Polsek Gondang untuk dilakukan pemeriksaan lebih lanjut atas kasus peredaran miras yang menjeratnya. Saat ini, terduga pelaku sudah ditahan di Polsek Gondang untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya.
“Pelaku beserta barang bukti berupa 24 botol miras jenis arbal berhasil kami amankan. Saat ini terduga pelaku sudah mendekam di rutan Polsek Gondang,” pungkasnya.



















