Malang, SEJAHTERA.CO – Operasi Pekat Semeru 2025 yang digelar Polresta Malang Kota selama 2 minggu mulai 26 Februari 2025 hingga 9 Maret 2025, telah berhasil mengamankan sebanyak 53 tersangka dari berbagai kasus kejahatan.
Untuk menunjukan hasil ungkap kasus dalam Operasi Pekat Semeru 2025 ini, Polresta Malang Kota menggelar konferensi pers yang digelar di depan Balai Kota Malang, Selasa (11/3/2025).
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Nanang Haryono mengatakan, untuk selalu mewujudkan Kota Malang yang aman dan kondusif, termasuk memberantas berbagai aksi premanisme maka digelar Operasi Pekat Semeru 2025.
“Dari hasil Operasi Pekat Semeru 2025, ada 53 tersangka yang diamankan. Memang yang paling banyak adalah miras. Karena miras ini bisa menjadi trigger atau pemicu kejahatan lainnya,” ungkapnya.
Baca Juga :Pentol Topping Warna-warni, Camilan Unik yang Jadi Favorit Takjil Ramadan di Jombang
“Oleh karena itu, miras akan dilakukan tipiring dan kejahatan lainnya akan dilakukan penyelidikan lebih lanjut dan dikenakan pasal hukuman yang berlaku,” sambungnya.
Sementara itu, dalam rilis tersebut juga dihadiri oleh Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat yang ikut menyampaikan hasil kinerja Polresta Malang Kota selama operasi pekat.
“Selama pelaksanaan Operasi Pekat Semeru 2025, Polresta Malang Kota telah mengungkap 41 kasus kejahatan. Dari jumlah tersebut, 16 kasus merupakan Target Operasi (TO) dan 25 kasus Non TO,” bebernya.
“Dengan rincian, tindak kejahatan premanisme sebanyak 23 kasus yang terdiri 9 kasus TO dan 14 kasus Non TO. Lalu, kejahatan pornografi 2 kasus TO dan prostitusi 2 kasus non-TO,” urainya.
Baca Juga :Pemkot Batu Percepat Perbaikan Jembatan Suropati Demi Kelancaran Arus Mudik Lebaran
Selanjutnya, kejahatan peredaran miras ilegal 1 kasus non-TO, kemudian narkoba 9 kasus terdiri 3 kasus TO dan non-TO 6 kasus, lalu judi 3 kasus baik TO dan non-TO, dan kejahatan jalanan 1 kasus TO.
“Dari berbagai kasus kejahatan yang diungkap itu, diamankan 53 tersangka termasuk didalamnya ada 21 juru parkir liar. Dan seluruh tersangka ini, dilakukan penyelidikan lebih lanjut,” jelasnya.
Selain tersangka, juga diamankan berbagai barang bukti. Terdiri dari 1.808 botol miras berbagai jenis, uang tunai Rp1.410.000, dan narkoba sebanyak 86,19 gram sabu serta 0,48 gram ganja, 4 buah HP dan 2 unit sepeda motor.
“Di samping itu, Polresta Malang Kota juga telah mengamankan sebanyak 138 sepeda motor. Karena terindikasi melakukan balapan liar baik di Jalan Ahmad Yani, Jalan Letjen S Parman, Jalan Veteran, Jalan Soekarno Hatta (Suhat), Jalan Besar Ijen, dan Jalan Rajasa,” paparnya.
Dalam kesempatan tersebut, Wahyu Hidayat mengapresiasi kinerja yang telah ditunjukkan Polresta Malang Kota. Dan berkat raihan Operasi Pekat Semeru 2025 yang gemilang, Polresta Malang Kota menduduki ranking tujuh pada wilayah Polda Jatim.
“Kami sangat mengapresiasi atas kegiatan yang dilakukan Polresta Malang Kota dalam menindak kejahatan yang terjadi saat bulan ramadan ini,” katanya.
“Dengan begitu kami berharap, masyarakat Kota Malang dapat menjalankan ibadah dengan aman dan tertib serta mewujudkan Kota Malang yang aman dan kondusif,” tutupnya.



















