JAKARTA, SEJAHTERA.CO – Kementerian Perdagangan (Kemendag) RI merilis kenaikan Harga Patokan Ekspor (HPE) komoditas konsentrat tembaga pada bulan Maret 2025.
Kenaikan HPE komoditas konsentrat tembaga bahkan terjadi sebanyak dua kali sepanjang bulan Maret 2025 yakni pada periode pertama dan kedua.
Dikutip dari laman Kemendag RI, kenaikan HPE komoditas konsentrat tembaga kali ini disebabkan fluktuasi harga dan peningkatan permintaan di pasar dunia.
BACA JUGA : Berkah Ramadan, Hampers Lebaran di Jombang Laris Manis Diincar Masyarakat
“Konsentrat tembaga naik harga pada periode pertama Maret 2025 jika dibandingkan dengan periode Desember 2024,” ungkap Plt. Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan Isy Karim.
Ia menjelaskan, kenaikan harga juga tidak hanya terjadi pada periode pertama bulan Maret 2025 saja, namun juga terjadi pada periode kedua.
Rencananya, penetapan HPE pasca Maret 2025 akan dilaksanakan sebanyak dua kali dalam satu bulan sejalan dengan kebijakan Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM).
BACA JUGA : Dinkes Tulungagung Temukan Parsel Tak Penuhi Keamanan Pangan saat Sidak
Analisis penetapan HPE pada periode pertama dan periode kedua Maret 2025 masih berpedoman pada dinamika naiknya harga konsentrat tembaga dunia akibat meningkatnya permintaan.
HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode pertama Maret 2025 naik sebesar 4,30 persen dibandingkan dengan Desember 2024 dengan harga rata-rata sebesar USD 4.227,67/WE.
Penetapan HPE pada periode pertama tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan (Kepmendag) Nomor 389 Tahun 2025.
BACA JUGA : Antisipasi Laka Maut Terulang, Dishub Kabupaten Blitar Tutup Perlintasan KA untuk Mobil
Sedangkan, HPE konsentrat tembaga (Cu ≥ 15 persen) pada periode kedua Maret 2025 naik sebesar 0,72 persen dibandingkan dengan HPE periode pertama Maret 2025 dengan harga rata-rata sebesar USD 4.255,82/WE.
Penetapan HPE periode kedua tertuang dalam Keputusan Menteri Perdagangan Nomor 390 Tahun 2025 tanggal 13 Maret 2025.
Sumber : Kemendag
Editor : Irwan Maftuhin



















