Polsek Lengkong Klarifikasi Isu Salah Tangkap Dugaan Penipuan Motor

Polsek Lengkong Klarifikasi Isu Salah Tangkap Dugaan Penipuan Motor
Anggota Polsek Lengkong bertemu dengan Bambang Djatmiko (istimewa)

Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Nganjuk memberikan klarifikasi terkait pemberitaan viral di media sosial mengenai dugaan salah tangkap yang dilakukan oleh anggota Polsek Lengkong terhadap seorang warga bernama Bambang Djatmiko.

Kapolres Nganjuk, AKBP Siswantoro menegaskan, tindakan tersebut bukanlah penangkapan, melainkan bagian dari proses klarifikasi atas laporan masyarakat.

Kejadian ini bermula dari laporan kehilangan sepeda motor Honda Vario AG 3269 EX di halaman Masjid di Desa Kedungmlaten, Kecamatan Lengkong, Kabupaten Nganjuk.

Read More

Baca Juga :ASN Diminta Jaga Profesionalisme dan Tolak Lobi Jabatan

Berdasarkan rekaman CCTV dan keterangan korban, Unit Reskrim Polsek Lengkong melakukan klarifikasi terhadap seseorang yang ciri-cirinya mirip dengan pelaku.

“Kegiatan itu bukan penangkapan, melainkan klarifikasi terhadap seseorang yang diduga mirip dengan pelaku. Setelah hasil klarifikasi menunjukkan bukan orang yang dimaksud, anggota langsung menyampaikan permintaan maaf,” ujar AKBP Siswantoro.

Sementara Kapolsek Lengkong, AKP Sugiono menambahkan, proses klarifikasi dilakukan secara humanis. Petugas menjemput Bambang di wilayah Jombang untuk dimintai keterangan di Polsek Lengkong. Setelah dipastikan bukan pelaku, Bambang diantar kembali ke lokasi semula.

Baca Juga :Terjadi 19 Kecelakaan Selama Operasi Ketupat Semeru 2025, Ini Kata Kasatlantas Polres Tulungagung

“Setelah hasil konfirmasi menunjukkan yang bersangkutan bukan pelaku, kami langsung mengembalikannya dan meminta maaf secara langsung. Peristiwa ini juga telah diklarifikasi oleh korban dan diselesaikan secara kekeluargaan,” jelasnya.

Meskipun demikian, video kejadian sempat beredar di media sosial dan menimbulkan spekulasi publik. Pihak Bambang telah meminta agar unggahan tersebut dihapus karena kasusnya telah diselesaikan secara damai.

Baca Juga :Alfamidi Dandong Digarong Maling, Gasak Rokok-Uang, Rugi Rp28 Juta

Polres Nganjuk mengimbau masyarakat untuk tidak terburu-buru menyimpulkan suatu proses hukum secara sepihak. Mereka menegaskan bahwa seluruh tindakan kepolisian akan dilakukan secara profesional dan berdasarkan asas praduga tak bersalah.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *