Kediri, SEJAHTERA.CO – Petugas gabungan Polres Kediri Kota kembali tidak memberikan ruang bagi pengendara sepeda motor berknalpot brong alias bising di wilayahnya.
Tak tanggung-tanggung, motor yang tidak sesuai spektek itu ditindak tegas berupa tilang hingga ditahan di Mako Satlantas Polres Kediri Kota.
Penindakan tegas terhadap knalpot bising itu berlangsung di Jalan Ahmad Yani Kota Kediri, Minggu (27/4/2025) dinihari.
Kasat Lantas Polres Kediri Kota, AKP Afandy Dwi Takdir mengatakan, kegiatan cipta kondisi (cipkon) digelar untuk mengantisipasi balap liar, konvoi, senjata tajam maupun benda terlarang.
Baca Juga :Gelapkan Honda CRF Rentalan, Warga Kelurahan Tosaren Diringkus Unit Reskrim Polsek Ngasem
Petugas gabungan memeriksa satu persatu kelengkapan surat-surat kendaraan baik roda dua maupun roda empat.
“Kami juga menggeledah barang bawaan kendaraan untuk mengantisipasi hal-hal tidak diinginkan,” jelasnya.
Meski begitu, Afandy menyampaikan, petugas juga memprioritaskan penindakan terhadap kendaraan sepeda motor berknalpot brong.
Ia menegaskan, tidak akan memberikan ampun kepada pengendara yang menggunakan knalpot bising karena melanggar peraturan dan mengganggu kenyamanan pengguna jalan maupun masyarakat.
“Kami tindak tegas untuk pengendara motor yang masih pakai knalpot brong. Ini menjadi perhatian khusus bagi kami,” tegasnya.
Baca Juga :Akses Wisata Jolotundo Rusak Parah, Truk Material Diduga Jadi Penyebab
Al hasil, petugas masih menemukan banyak sepeda motor berknalpot brong saat razia cipta kondisi tersebut. Adapun penindakan pelanggar sebanyak 145 tilang dengan mengamankan 32 sepeda motor.
Dengan penindakan ini, mereka diharapkan bisa tertib berlalulintas dan tidak mengulangi hal sama khususnya menggunakan knalpot brong di kemudian hari.
“Untuk kendaraan bermotor knalpot brong kita amankan ke Mako Satlantas Polres Kediri Kota,” ungkap AKP Afandy Dwi Takdir.



















