Jombang, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial AA (23), warga Kecamatan Mojoagung, Kabupaten Jombang, ditangkap aparat Satreskrim Polres Jombang lantaran diduga terjerat kasus rudapaksa.
Pedagang pentol ini diduga melakukan tindakan tak senonoh yakni merudapaksa adik tirinya (saudara seibu) sejak korban masih di bawah umur.
Kasus ini terungkap saat korban yang saat ini berusia (19), melapor ke polisi terkait penganiayaan. Namun dalam pemeriksaan lebih lanjut, korban juga mengungkapkan dugaan adanya perlakuan tidak senonoh yang telah terjadi sejak tahun 2018, saat dirinya masih berusia 12 tahun.
Kasatreskrim Polres Jombang, AKP Margono Suhendra menjelaskan bahwa antara pelaku dan korban memiliki hubungan saudara tiri, yakni satu ibu namun berbeda ayah.
Baca Juga :Satresnarkoba Polres Batu Ungkap 23 Kasus Narkotika Sepanjang Tahun 2025



















