“Pelaku diduga memanfaatkan situasi rumah yang sepi untuk melancarkan aksinya,” ujar AKP Margono dalam pers rilis, Kamis (22/5/2025).
“Kasus ini awalnya dilaporkan sebagai penganiayaan, tapi saat dilakukan pemeriksaan, korban mengungkap kejadian lain yang telah berlangsung cukup lama. Saat ini pelaku sudah kami amankan,” sambungnya.
Berdasarkan penyelidikan, pelaku sempat menjanjikan sejumlah barang kepada korban dan berupaya membujuk dengan iming-iming tertentu. Dugaan tersebut saat ini tengah didalami oleh Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jombang.
Baca Juga :Polisi Lakukan Penyelidikan Kematian Remaja Setelah Latihan Pencak Silat di Ponorogo
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 81 Undang-Undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak, “Dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun penjara,” pungkas Margono.



















