Kediri, SEJAHTERA.CO – Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas 2 Kediri berkomitmen untuk bebas dari peredaran narkoba maupun telepon genggam di dalam rutan. Tak hanya itu, Bapas juga akan memberikan tindakan tegas bagi warga binaan yang melanggar aturan.
Baca Juga :Relawan Pengatur Lalu Lintas Arogan, Terjaring Razia Satpol PP Kota Kediri
Kepala Bapas Kediri, Niken Kartika Wismarini mengatakan, ada 1.120 warga binaan di wilayah kerja Bapas Kediri meliputi tujuh kota/kabupaten. Namun demikian, jumlah yang paling banyak ada di Lapas Kediri.
“Warga binaan masih dominan kasus narkoba,” jelasnya, usai deklarasi damai di Lapas Kediri, Senin (2/6/2025).
Niken menyampaikan, peran Bapas dalam deklarasi tersebut adalah ketika warga binaan melakukan pelanggaran, maka secara pasti akan melakukan screening untuk tidak mendapatkan hak-hak berupa cuti bersyarat bebas bersyarat. Oleh karenanya, pengusulan pembebasan bersyarat dan Cuti bersyarat warga binaan tersebut dipastikan gagal.
“Kami apresiasi deklarasi damai ini sebagai bentuk konkret dari reformasi integritas pemasyarakatan,” ucapnya.
Baca Juga :Tergelincir di Malang, Ibu dan Anak Tewas Tertabrak Truk
Ia mengungkapkan, pembinaan terhadap warga binaan terus dilakukan baik bimbingan pribadi maupun kemandirian dengan dibantu pelatihan oleh Kelompok Masyarakat Peduli Pemasyarakatan (Pokmas Lipas). Menurutnya, mereka yang diberikan pelatihan sehingga di dalam rutan ada kegiatan sesuai program dari Pokmas Lipas.
“Mereka ada yang sudah lama. Kalau belum dapat kerja ketika bebas bisa langsung mengubungi pembimbing kemasyarakatannya,” tutupnya.



















