Keberatan Tuntutan Mati, Kuasa Hukum Terdakwa Siapkan Pledoi

Keberatan Tuntutan Mati, Kuasa Hukum Terdakwa Siapkan Pledoi
Kuasa hukum terdakwa Yusa Cahyo Utomo saat memberikan tanggapan usai sidang pembacaan tuntutan (rizky/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kuasa hukum terdakwa Yusa Cahyo Utomo menyatakan keberatan atas tuntutan pidana mati yang diajukan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang kasus pembunuhan tiga anggota keluarga guru di Desa Pandantoyo, Kecamatan Ngancar, Kabupaten Kediri.

Usai sidang pembacaan tuntutan di Pengadilan Negeri Kabupaten Kediri, Kamis (3/7/2025), kuasa hukum Mohammad Rofian menegaskan, akan mengajukan pembelaan atau pledoi.

Ia menilai dakwaan JPU tidak sepenuhnya sesuai dengan fakta yang terungkap dalam persidangan.

Read More

“Kami sangat kecewa atas tuntutan mati. Tidak ada saksi ahli forensik yang dihadirkan, dan jaksa menyebut palu dibawa terdakwa dari rumah. Padahal, fakta di persidangan menunjukkan palu itu berada di lincak (tempat duduk kayu) rumah korban,” ungkap Rofian.

Baca Juga :Jaga Kondusifitas, Perguruan Silat di Kediri Gelar Silaturahmi Bersama

Ia menjelaskan, dari pengakuan Yusa, palu diambil dari lincak yang biasa digunakan ayahnya untuk menyimpan berbagai peralatan pertukangan, seperti sabit, pisau, bendo, dan gergaji. Terdakwa mengaku saat itu hanya berniat melukai, bukan membunuh.

“Kalau memang berniat membunuh, tentu yang diambil sabit atau bendo, bukan palu. Ini membuktikan bahwa tidak ada unsur pembunuhan berencana,” tegas Rofian.

Terkait tuntutan yang diajukan jaksa, ia menegaskan akan menempuh langkah hukum selanjutnya jika pledoi tidak diterima pengadilan. Termasuk mengajukan banding atau kasasi ke tingkat yang lebih tinggi.

Baca Juga :Lapas Jombang Adakan Pelatihan Roti dan Kue, Warga Binaan Siap Mandiri Usai Bebas

“Kondisi psikologis Yusa sudah kami tenangkan. Tapi kami tetap akan membela hak hukumnya semaksimal mungkin,” pungkas Rofian.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *