Mantan Kepala Dinas Perkim Lamongan Absen Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab

Mantan Kepala Dinas Perkim Lamongan Absen Panggilan KPK Terkait Dugaan Korupsi Gedung Pemkab
Penasihat Hukum Wahyudi , Muhammad Ridlwan saat memberikan keterangan kepada awak media di Gedung Pemkab Lamongan. (suprapto/sejahtera.co)

Lamongan, SEJAHTERA.CO – Salah satu saksi dalam kasus dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lamongan, Mochammad Wahyudi, dipastikan tidak dapat memenuhi panggilan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).

Mantan Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Pemukiman (Perkim ) Lamongan tahun 2017 yang kini tersandung kasus dugaan korupsi pembangunan Rumah Pemotongan Hewan Unggas di Lamongan tersebut dijadwalkan menjalani pemeriksaan oleh KPK di Gedung Pemkab Lamongan pada Kamis (10/7/2025).

Menurut Penasihat Hukum Wahyudi, Muhammad Ridlwan, kliennya saat ini sedang menghadapi persidangan kasus Rumah Pemotongan Hewan Unggas (RPHU) di Pengadilan Tipikor Surabaya. Jadwal sidang yang bersamaan dengan pemeriksaan KPK membuat Wahyudi tidak bisa hadir.

Read More

Baca Juga :Pemkot Batu Usulkan 60 Warga Masuk Program Redistribusi Tanah di Sumberbrantas

“Baru saja kita sampaikan (kepada penyidik KPK) bahwa Pak Wahyudi saat ini sedang dalam proses menghadapi perkara RPHU di Pengadilan Tipikor Surabaya. Dan beliaunya (penyidik KPK) tadi memang memaklumi, kalaupun besok klien kami tidak bisa hadir,” kata Ridlwan usai menyerahkan berkas kepada penyidik KPK di lokasi pemeriksaan, Gedung Pemkab Lamongan, Rabu (9/7/2025).

Ridlwan menambahkan bahwa kedatangannya menemui penyidik KPK adalah sebagai bentuk sikap kooperatif agar kliennya tidak dianggap mangkir dari proses pemeriksaan.

“Jadi kita berinisiatif ke sini untuk menyampaikan pemberitahuan, bahwa Pak Wahyudi sedang menjalani proses sidang di Surabaya. Kebetulan hari dan jamnya sama, jadi sudah pasti tidak bisa hadir untuk (pemeriksaan) besok,” tuturnya.

Mengenai jadwal pemanggilan kembali, Ridlwan belum dapat memastikan kapan kliennya akan dipanggil KPK lagi terkait dugaan korupsi Gedung Pemkab Lamongan.

Baca Juga :Pemkab Ponorogo Gelar Even Rikolo Semono, Ajak Masyarakat Nostalgia Jaman Dulu

Ia menjelaskan bahwa hal tersebut merupakan kewenangan penyidik KPK.

“Rencana dipanggil lagi itu teknisnya kewenangan dari Penyidik KPK, dan beliau (penyidik KPK) tadi menyampaikan bahwa kalau memang kondisinya memang seperti ini, ya otomatis akan berkoordinasi dengan majelis hakim yang menyidangkan perkara Pak Wahyudi,” ujarnya.

Ketika ditanya lebih lanjut mengenai dugaan keterlibatan Wahyudi dalam perkara pembangunan Gedung Pemkab Lamongan, Ridlwan enggan berkomentar lebih jauh.

“Dalam hal ini Pak Wahyudi dipanggil sebagai saksi. Jadi kalau soal keterlibatan, kami tidak bisa menjawab terlalu jauh. Apalagi Pak Wahyudi besok juga belum bisa memberikan keterangan,” ucapnya.

Sebagai informasi, pemeriksaan yang dilakukan KPK atas dugaan korupsi pembangunan Gedung Pemkab Lamongan terus berlanjut. Pada Senin (7/7/2025) dan Selasa (8/7/2025), KPK telah memeriksa 12 saksi.

Baca Juga :DP2KBP3A Kabupaten Kediri Gencarkan Sosialisasi Sekolah Siaga Kependudukan hingga pendidikan Dasar, Cetak Generasi Sadar Demografi

Hari ini, Rabu (9/7/2025), KPK juga menjadwalkan sejumlah saksi untuk menjalani pemeriksaan di ruang Gajahmada lantai 7 Pemkab Lamongan.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *