Lamongan, SEJAHTERA.CO – Seorang pria berinisial SR (38) warga Desa Bandungsari, Kecamatan Sukodadi, Kabupaten Lamongan, kini harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di tahanan Polres Lamongan.
SR ditangkap setelah dilaporkan oleh Matno, warga Kecamatan Babat, Kabupaten Lamongan, atas dugaan penggelapan satu unit mobil Mitsubishi Lancer bernomor polisi S 1308 WS.
Menurut Kasi Humas Polres Lamongan Ipda M. Hamzaid peristiwa diduga penggelapan mobil Lancer milik korban ini bermula pada Senin, 12 Maret 2025, sekitar pukul 11.00 WIB.
Saat itu, Matno bersama saksi Joko Firman Hadi mengantar mobil Mitsubishi Lancer miliknya ke rumah SR di Desa Bandungsari, Sukodadi Kabupeten Lamongan.
Baca Juga :PKL di PDAM Kota Kediri, Siswa SMKN 1 Pawyatan Daha Peroleh Pengalaman Berharga
“Sebelumnya, korban dan terduga pelaku ini sudah berjanji bahwa terduga pelaku tesebut akan membantu mengurus servis mobil di bengkel dekat rumahnya,” jelasnya Ipda Hamzaid, Jumat (11/7/2025).
Setibanya di rumah SR, Matno diminta untuk meninggalkan mobilnya karena SR mengatakan akan mengurus servis sendiri dengan tukang servis di dekat rumahnya.
Karena korban dan terduga pelaku sudah kenal, kemudian menyerahkan mobil beserta kunci dan STNK kendaraan tersebut kepada terduga pelaku dengan janji servis akan selesai dalam waktu dua hari atau paling lambat satu minggu. Setelah itu, korban pulang,
Selang dua hari, SR menelepon Matno dengan alasan meminjam mobil tersebut untuk dipakai anaknya. Matno pun mengizinkan.
Namun, satu minggu kemudian, SR mendatangi rumah Matno dengan membawa satu unit mobil Daihatsu Sigra. SR mengaku bahwa mobil yang dibawanya tersebut milik anaknya dan dapat digunakan korban untuk keperluan sehari – hari.
Baca Juga :Mantan Bupati Jombang Ali Fikri Tutup Usia, Warsubi: Sosok Teladan yang Menginspirasi
“Tak lama, mobil Sigra tersebut diambil oleh pemilik aslinya karena ternyata mobil tersebut adalah mobil rental atau sewaan,” tambahnya.
Kecurigaan Matno semakin kuat ketika ia menemukan mobil Mitsubishi Lancer miliknya diposting di media sosial Facebook, ditawarkan untuk digadaikan atau dijadikan jaminan utang.
Matno segera menghubungi nomor yang tertera pada postingan tersebut, dan informasi itu terbukti benar.
“Korban yang merasa dirugikan, langsung melaporkan dugaan penggelapan ini ke Polres Lamongan,” jelasnya
Setelah menerima laporan, Unit 2 Satreskrim Polres Lamongan segera melakukan penyelidikan.
Baca Juga :Pemdes Ngreco Gelar Santunan Anak Yatim di Bulan Muharam
“Terduga pelaku berhasil kami tangkap pada Kamis 3 Juli 2025 di salah satu tempat di wilayah Mojokerto,” ungkapnya.
Selanjutnya terduga pelaku kemudian dibawa ke Satreskrim Polres Lamongan untuk proses penyidikan lebih lanjut.
“Kami juga mengamankan satu buah BPKB kendaraan Mitsubishi Lancer bernomor polos S 1408 WS, sebagai barang bukti ,” pungkasnya.



















