Pelajar di Kota Blitar Kendarai Motor Listrik, Polisi Panggil Ortu

Pelajar di Kota Blitar Kendarai Motor Listrik, Polisi Panggil Ortu
Kapolres Blitar Kota AKBP Titus Yudho Uly saat sosialisasi berkendara aman. (istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.CO – Keberadaan sepeda motor listrik di wilayah hukum Polres Blitar Kota mulai mendapat atensi polisi. Polisi pun ketika mendapati pelajar atau siswa yang mengendarai motor listrik dipanggil orangtuanya.

Pernyataan itu diungkapkan Kasat Lantas Polres Blitar Kota AKP Agung Prayitno. Dia mengakui saat ini banyak ditemui pelajar atau siswa yang mengendarai motor listrik sliweran di jalan raya.

Padahal, dalam kondisi tertentu bagi pengendara motor listrik wajib mengantongi surat izin mengemudi atau SIM.

Read More

“Tetapi untuk sementara saat ini kami masih imbauan. Kalau ada pelajar yang mengendarai motor Listrik di jalan raya, orangtuanya kami panggil,” katanya, Selasa (29/7/2025).

Baca Juga :Pameran Lukisan OBOR 6 Siap Digelar di Kota Kediri, Hadirkan Karya Terbaik Seniman Lokal

Sementara itu, Operasi Patuh Semeru 2025 sudah resmi berakhir pada Minggu (27/7/2025) lalu. Selama dua minggu sejak diluncurkan, ribuan pengendara mendapat tindakan dari kepolisian.

Ada setidaknya 8.570 pengendara yang kedapatan melanggar lalulintas. Mayoritas pelanggaran adalah tidak mengenakan helm pengaman.

“Ada yang kami tindak dalam bentuk tilang ada pula teguran. Ada 8.570 pengendara yang kami tindak,” katanya.

Dia merinci, sebanyak 8.570 pengendara yang ditindak itu sebanyak 1.382 pengendara ditilang manual langsung. Tilang manual adalah dengan memberikan surat tilang langsung.

Sementara sebanyak 253 pengendara ditilang secara elektronik. Baik menggunakan kamera pengawas di perempatan Jalan Bali atau perempatan Plosokerep, Kecamatan Sananwetan, Pakunden dan Herlingga maupun secara mobile menggunakan armada khusus.

Baca Juga :Pakar BRIN Sebut Tebu Varietas Panjalu I Kualitas Unggul

Sementara untuk teguran langsung sebanyak 6.935 pengendara. “Ada juga pengendara yang belum memiliki surat izin mengemudi tetapi naik motor. Utamanya para pelajar di bawah umur,” katanya.

Mantan Kasat Lantas Polres Trenggalek ini menambahkan, pada tahun ini memang pelanggaran lebih banyak dibanding tahun sebelumnya.

Tetapi untuk peristiwa kecelakaan turun dibanding tahun sebelumnya. Kecamatan Srengat, Sanankulon dan Ponggok menjadi daerah paling banyak pelanggaran.

Pasalnya, tiga kecamatan itu kerap terjadi kecelakaan. “Kecelakaan terjadi diawali dengan pelanggaran. Itu yang terjadi,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *