Blitar, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Blitar berhasil mengungkap kasus pengeroyokan yang terjadi di Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari, Kabupaten Blitar.
Dalam peristiwa pengeroyokan tersebut, sembilan orang pelaku diamankan, terdiri enam anak di bawah umur dan tiga orang dewasa, Kamis (7/8/2025).
Peristiwa pengeroyokan terjadi pada Senin, 4 Agustus 2025 sekitar pukul 00.30. Tempatnya di tiga lokasi berbeda. Yakni di area persawahan Desa Sukosewu, di depan rumah salah satu pelaku, dan di depan rumah korban sendiri.
Korban berinisial R.I.P (15) warga Desa Sukosewu, Kecamatan Gandusari. Korban mengalami luka memar di bagian dada dan punggung serta rasa sakit di wajah akibat dipukuli secara bergantian oleh sembilan orang pelaku menggunakan tangan kosong.
Berdasarkan keterangan yang dihimpun, kejadian berawal saat korban meminjam jaket bergambar logo salah satu perguruan silat dari temannya.
Aksinya terekam oleh salah satu pelaku dan diunggah ke media sosial. Unggahan tersebut kemudian menimbulkan kesalahpahaman dari sejumlah anggota perguruan yang merasa tersinggung.
Hal itu karena korban bukan bagian dari anggota perguruan silat atau anggota mereka.
Korban kemudian didatangi dan dibawa oleh para pelaku ke lokasi persawahan. Akhirnya aksi pengeroyokan dilakukan secara bersama-sama.
Tidak berhenti di sana, korban kembali dianiaya di rumah salah satu pelaku, hingga akhirnya dipukul sekali lagi di depan rumahnya sendiri sebelum akhirnya diantar pulang.
Pihak keluarga yang melihat kondisi korban segera membawanya ke rumah sakit, lalu melaporkan kejadian tersebut ke Polres Blitar.
Tak butuh waktu lama, hanya dalam kurun waktu tiga jam setelah laporan diterima, petugas berhasil mengamankan seluruh pelaku.
Baca Juga :Dua SPPG Polres Lamongan Resmi Dilakukan Ground Breaking, ini Lokasinya
Tiga orang pelaku dewasa, yakni JA (22) warga Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari. Ada pula S.B.N.H (19) warga Desa Gadungan, Kecamatan Gandusari.
Selanjutnya G.A.P (20) warga Desa Gadungan, Kecamatan Gandusaru. Ketiganyaangsung dilakukan penahanan, sedangkan enam pelaku anak-anak tidak ditahan karena masih berstatus pelajar.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya celana pendek warna biru, jaket merah, kaus hitam dan dua unit sepeda motor.
Kasat Reskrim Polres Blitar, AKP Momon Suwito menegaskan bahwa para pelaku dijerat dengan Pasal 170 ayat (1) KUHP dan/atau Pasal 80 ayat (1) Jo Pasal 76C Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman hingga 5 tahun 6 bulan penjara.
“Motif dari pengeroyokan ini diduga karena rasa kesal dan tersinggung dari para pelaku terhadap korban yang menggunakan atribut perguruan tanpa izin,” katanya.
Pihak kepolisian mengimbau kepada seluruh masyarakat, khususnya generasi muda dan para pelajar, untuk menyelesaikan permasalahan dengan kepala dingin dan tidak melakukan tindakan kekerasan yang dapat merugikan diri sendiri maupun orang lain.



















