Polisi Tangkap Tersangka Kasus Curanmor di Jombang, Termasuk Penadahnya

Polisi Tangkap Tersangka Kasus Curanmor di Jombang, Termasuk Penadahnya
Sejumlah tersangka kasus curat dan penadahan yang diringkus Satreskrim Polres Jombang. (istimewa)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Satreskrim Polres Jombang berhasil mengungkap serangkaian kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor) yang terjadi di delapan lokasi berbeda dalam kurun waktu dua bulan terakhir.

Sebanyak enam pelaku pencurian dengan pemberatan atau curat beserta seorang penadah kini telah diamankan oleh Satreskrim Polres Jombang.

Kapolres Jombang, AKBP Ardi Kurniawan, melalui Kasatreskrim AKP Margono Suhendra, menyampaikan bahwa keberhasilan ini merupakan hasil kerja intensif tim penyidik.

Read More

“Dalam kurun dua bulan kami berhasil menangkap enam tersangka di delapan TKP. Selain itu, ada satu tersangka lain yang membantu menjual hasil curian,” ujar Margono dalam rilis di Mapolres Jombang, Rabu (17/9/2025).

Dari data polisi diketahui tersangka pertama, WJ (36), warga Kecamatan Perak, mencuri mobil pikap Mitsubishi L-300 di Dusun Semanding, Desa Sumbermulyo, Jogoroto, Selasa (22/7/2025) sekitar pukul 01.30 WIB.

Baca Juga :Bekali Wawasan Pertolongan Medis, Polres Blitar Gelar Pelatihan Penanganan Darurat

“Mobil terparkir di depan rumah korban, kunci kontak masih menempel, dan langsung dibawa kabur,” ungkap Margono.

Polisi juga membekuk MFF (36), warga Gresik, yang terlibat dua aksi pencurian. Jumat (16/7/2025) pukul 10.30 WIB, ia membobol rumah di Dusun Kedunglopis, Desa Rejosopinggir, Tembelang, dan membawa lari motor Honda PCX serta dua ponsel.

Beberapa hari sebelumnya, Sabtu (12/7/2025) pukul 19.00 WIB, ia juga menggondol motor Honda Beat, televisi, dan laptop dari rumah di Dusun Pandean, Desa Miagan, Mojoagung.

“Pelaku masuk dengan cara merusak pintu menggunakan obeng, bahkan kunci palsu juga disiapkan,” imbuhnya.

Kemudian MAYP (30), warga Mojowarno, mencuri dua unit motor di lokasi berbeda. Aksi pertama dilakukan Jumat (25/10/2024) di tepi sawah Dusun Jatisari, Desa Jatiwates, Tembelang, dengan sasaran Honda Supra X.

Aksi kedua, Kamis (14/11/2024), berlangsung di kebun Desa Panglungan, Wonosalam, saat ia membawa kabur motor Honda Revo. “Modusnya sama, merusak rumah kunci motor dengan obeng,” tambah Margono.

Baca Juga :Jembatan Semampir Direnov, Alihkan Arus Lalin ke Jembatan Jongbiru

Kemudian, AHW (20), warga Jogoroto, residivis kasus curas, kembali melakukan pencurian. Ia membobol rumah di Dusun Ngandas, Desa Cangkringrandu, Perak, Sabtu (24/5/2025) sekitar pukul 21.00 WIB.

“AHW mencongkel jendela depan menggunakan gunting, lalu mengambil motor, dokumen kendaraan, serta ponsel korban,” tutur Margono.

Berikutnya, EA (21), warga Sidoarjo, mencuri Honda Beat dan sebuah ponsel Oppo di rumah kontrakan Dusun Weru, Desa Mojongapit, Jombang, Sabtu (13/9/2025) pukul 03.00 WIB.

“EA menginap di kontrakan korban, lalu saat korban tidur, motor yang diparkir di ruang tamu langsung dibawa kabur,” papar Margono.

Kasus terakhir melibatkan NL (61), warga Bareng, yang mencuri motor Honda Supra X di area persawahan Desa Bulurejo, Diwek, Rabu (24/5/2025) pukul 09.00 WIB.

“Pelaku menggunakan kunci palsu untuk membawa kabur motor korban,” kata Margono.

Selain enam pelaku curanmor, lanjut Margono, pihaknya juga menangkap RS (22), warga Sampang, yang berperan sebagai penadah.

Baca Juga :SRMP 14 Kota Batu Masih Andalkan Katering, Per Bulan Habiskan Rp270 Juta

“RS membantu menjual motor hasil curian dan menerima Rp500 ribu dari penjualan,” ungkap Margono.

Dari hasil pemeriksaan, para pelaku biasanya menjual kendaraan hasil curian melalui media sosial.

“Penangkapan ini juga bermula dari adanya penjualan pikap di media sosial yang kami telusuri. Seluruhnya mengaku menjual hasil curiannya dengan harga murah,” beber Margono.

Meski ada beberapa kasus dengan modus serupa, Margono menegaskan para pelaku tidak tergabung dalam satu kelompok.

“Mereka bukan satu jaringan atau komplotan. Rata-rata beraksi sendirian, menyasar warga yang lengah dengan menggunakan kunci T,” jelasnya.

Baca Juga :Kecelakaan Maut di Ponorogo, Dua Pemotor Tewas Termasuk Seorang Pelajar

Akibat perbuatannya, kini seluruh tersangka ditahan di Mapolres Jombang. Para pelaku pencurian dijerat Pasal 363 KUHP dengan ancaman maksimal tujuh tahun penjara.

“Sedangkan penadah dijerat Pasal 480 KUHP dengan ancaman hukuman dua tahun enam bulan,” tutup Kasatreskrim Polres Jombang.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *