Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Tulungagung tetap menggelar apel di halaman Pemkab Tulungagung pada Senin (13/4/2026) pasca-Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap Bupati Tulungagung.
Sejumlah pejabat tidak hadir pada apel pagi tadi termasuk pejabat yang sempat diperiksa Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK).
Berdasarkan pantauan, kegiatan apel rutin di halaman Pemkab Tulungagung digelar pada pukul 08.30 WIB. Kegiatan apel itu dipimpin oleh Pj Sekda Tulungagung, Soeroto.
Sedangkan Wakil Bupati Tulungagung, Ahmad Baharudin terpantau tidak menghadiri kegiatan apel rutin di Pemkab Tulungagung.
Baca Juga :Sebanyak 160 Ton Sampah per Hari Ancam Kediri, Camat Mojoroto Gaungkan Gerakan Joglangan dari Rumah
Bahkan pada Sabtu (11/4/2026) kemarin, Wakil Bupati Tulungagung yang seharusnya dijadwalkan membuka turnamen bola di Stadion Rejoagung juga tampak tidak hadir di lokasi.
Selain itu, pejabat yang sempat dibawa ke gedung Merah Putih KPK maupun yang telah menjalani pemeriksaan di Mapolres Tulungagung.
Pj Sekda Tulungagung, Soeroto mengatakan, dirinya tidak tahu pasti atas sejumlah pejabat yang tidak hadir saat kegiatan apel rutin pagi tadi di halaman Pemkab Tulungagung.
Pihaknya menduga jika pejabat yang diperiksa KPK di Jakarta kemarin kemungkinan masih dalam perjalanan kembali ke Kabupaten Tulungagung.
Pada apel rutin itu, Soeroto juga membahas soal Work Form Home (WFH) ASN yang dilakukan setiap hari Jumat.
Baca Juga :Gasak Perkakas Villa dengan Modus Sewa, Marak Di Kota Batu
Selain itu, dia juga menekankan agar ASN di lingkup Pemkab Tulungagung tetap bekerja seperti hari-hari biasa, meski KPK melakukan OTT kepada Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan ajudan Dwi Yoga Ambal.
“Kalau itu saya tidak tahu pasti, mungkin mereka masih perjalanan dari Jakarta ke Tulungagung,” kata Soeroto, Senin (13/4/2026).
Perlu diketahui pejabat yang diperiksa KPK di Jakarta dan tidak hadir dalam apel diantaranya sebagai berikut:
1. Kepala Dinas PUPR Tulungagung, Erwin Novianto.
2. Kepala BPKAD Tulungagung, Dwi Hari.
3. Kepala Dinas Pertanian Tulungagung, Suyanto.
4. Kepala Bakesbangpol Tulungagung, Agus Prijanto.
5. Kepala Disbudpar Tulungagung, M Ardian Candra.
6. Kepala Dinas Sosial Tulungagung, Reni Prasetiawati Ika.
7. Kabag Umum Setda Tulungagung, Yulius Rama Isworo.
8. Kabag Prokopim Setda Tulungagung, Aris Wahyudiono.
9. Staf Kabag Umum, Oki.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo dan Ajudan Bupati, Dwi Yoga Ambal sebagai tersangka atas Operasi Tangkap Tangan (OTT) yang dilakukan Tim Antirasuah itu.
Keduanya terlibat kasus dugaan pemerasan terhadap sejumlah Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Tulungagung yang jumlahnya mencapai miliaran rupiah.
Baca Juga :CJH Asal Jombang Dijadwalkan Berangkat Awal Mei, Terbagi Empat Kloter
Selama pemeriksaan, diketahui Bupati Tulungagung, Gatut Sunu Wibowo mentargetkan untuk mendapatkan uang tunai sebesar Rp5 miliar dari 16 OPD di Tulungagung.
Pada praktiknya, Gatut Sunu Wibowo berhasil mendapatkan uang tunai senilai Rp2,7 miliar sebelum akhirnya diamankan pada kegiatan OTT yang dilakukan oleh KPK pada Jum’at (10/4/2026) sore di Pendopo



















