Tebang Jati Tanpa Izin, Pelaku Ilegal Logging di Kediri Ditangkap

Polisi ungkap kasus ilegal logging dan ungkap kasus BBM.
Kapolres Kediri AKBP Bramstyo Aji berikan keterangan pers terkait ungkap kasus ilegal logging dan ungkap kasus BBM.(foto:bakti)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Polres Kediri melalui Tim Tindak Pidana Khusus (Tipidsus) Satreskrim berhasil mengungkap kasus penebangan liar (ilegal logging) di kawasan hutan milik Perhutani, wilayah Kecamatan Kandangan, Kabupaten Kediri.

Baca juga:DPRD Kabupaten Kediri Soroti Peristiwa Lima Siswa Keracunan MBG

Pengungkapan kasus tersebut disampaikan langsung oleh Kapolres Kediri, AKBP Bramastyo Priaji, dalam konferensi pers pada Rabu (29/4/2026).

Read More

Dalam keterangannya, Kapolres menjelaskan bahwa praktik ilegal logging terjadi di dua lokasi berbeda, yakni Petak 91B dan Petak 98C di wilayah RPH Kandangan, BKPH Pare, Desa Banaran.

Peristiwa pertama terjadi di Petak 98C pada Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 02.00 WIB. Sementara kejadian kedua berlangsung di Petak 91B. Kedua aksi tersebut dilakukan dengan cara menebang pohon jati tanpa izin resmi.

“Pelaku menggunakan gergaji mesin untuk menebang pohon jati, kemudian dipotong-potong menjadi sekitar 20 batang dengan panjang kurang lebih 2,1 meter,” ujar Bramastyo.

Kayu hasil tebangan tersebut selanjutnya diangkut menggunakan sepeda motor dan mobil pick-up untuk dijual.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *