Jombang, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten Jombang resmi menghentikan kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di tiga organisasi perangkat daerah (OPD). Mulai 1 Juli 2026, seluruh pegawai di instansi tersebut diwajibkan kembali bekerja dari kantor setelah hasil evaluasi menunjukkan masih ada ASN yang tidak dapat dihubungi saat jam kerja berlangsung.
Keputusan tersebut diambil setelah inspeksi mendadak (sidak) yang dipimpin langsung Sekretaris Daerah Kabupaten Jombang, Agus Purnomo, menemukan sejumlah pegawai tidak merespons ketika dihubungi melalui panggilan video pada jam kerja.
Tiga OPD yang tidak lagi menerapkan sistem WFH yakni Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud), Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (DPMD), serta Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DPPKB PPPA).
“Keputusan itu berdasarkan hasil evaluasi yang kami lakukan bersama. Mulai 1 Juli nanti seluruh ASN wajib kembali masuk kantor,” ujar Agus, Rabu (1/7/2026).
Evaluasi dilakukan setelah Pemkab Jombang menggelar sidak di sejumlah OPD, termasuk Disdikbud, DPMD, Sekretariat DPRD, dan DPPKB PPPA. Dalam sidak tersebut, Sekda meminta daftar pegawai yang sedang menjalankan WFH untuk kemudian diverifikasi melalui panggilan video secara acak.
Langkah itu dilakukan guna memastikan ASN yang bekerja dari rumah tetap menjalankan tugas sesuai ketentuan dan dapat dihubungi sewaktu-waktu selama jam kerja.



















