Jombang, SEJAHTERA.CO – Rencana pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap sekitar 1.000 pekerja PT Sumber Graha Sejahtera (SGS) Jombang terus menuai sorotan. Serikat Buruh Plywood Jombang (SBPJ) mempertanyakan alasan perusahaan melakukan PHK massal karena aktivitas produksi dinilai masih berjalan normal dan perusahaan disebut masih membuka rekrutmen tenaga kerja baru.
Baca juga:Kakak Kandung Diduga Habisi Perempuan Tunagrahita di Jombang karena Bumbu Pecel Habis
Ketua SBPJ, Hadi Purnomo, mengatakan pihaknya menemukan adanya pelamar kerja yang datang ke perusahaan dalam beberapa hari terakhir. Selain itu, aktivitas produksi, pasokan bahan baku hingga proses bongkar muat peti kemas disebut tetap berlangsung seperti biasa.
“Kalau perusahaan benar-benar merugi, mengapa masih ada perekrutan pekerja baru dan produksi tetap berjalan. Fakta di lapangan menunjukkan aktivitas perusahaan masih normal,” ujarnya saat dikonfirmasi, Jumat (3/7/2026).
Menurut Hadi, temuan tersebut akan menjadi salah satu materi yang disampaikan dalam proses penyelesaian perselisihan hubungan industrial di Dinas Tenaga Kerja Provinsi Jawa Timur.
Selain mempertanyakan alasan PHK, SBPJ juga menyoroti penggunaan tenaga kerja alih daya atau outsourcing di perusahaan tersebut. Serikat menerima laporan adanya pekerja outsourcing yang masuk untuk mengisi posisi yang sebelumnya ditempati karyawan tetap.
Pekerja berstatus Perjanjian Kerja Waktu Tidak Tertentu (PKWTT) disebut diarahkan untuk mengakhiri hubungan kerja terlebih dahulu sebelum berpeluang direkrut kembali melalui perusahaan penyedia jasa tenaga kerja.
“Kami menerima laporan adanya pekerja outsourcing yang masuk menggantikan posisi karyawan tetap yang terdampak PHK. Ini yang menjadi pertanyaan besar bagi kami,” kata Hadi.
Ia mengungkapkan sebagian pekerja sebenarnya tidak sepenuhnya rela menandatangani dokumen PHK. Namun mereka merasa tidak memiliki banyak pilihan karena dijanjikan dapat kembali bekerja melalui sistem outsourcing.
Menurut Hadi, sejumlah pekerja juga mengeluhkan sistem kerja outsourcing yang dinilai kurang menguntungkan. Selain jam kerja yang panjang, pekerja mengaku memiliki waktu yang sangat terbatas untuk keluarga.
“Mereka mengeluh karena sulit mencari pekerjaan baru. Teman-teman yang sudah masuk outsourcing juga banyak yang tidak betah karena harus bekerja hingga 12 jam,” ujarnya.
SBPJ juga mengungkap dugaan pelanggaran ketenagakerjaan terhadap pekerja outsourcing, mulai dari jam kerja yang melebihi ketentuan, upah di bawah Upah Minimum Kabupaten (UMK), hingga persoalan kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan.
Baca juga:Pemkab Jombang Hentikan WFH di Tiga OPD, ASN Wajib Masuk Kantor Mulai 1 Juli
Karena itu, serikat meminta pemerintah melakukan pengawasan secara serius terhadap praktik ketenagakerjaan di perusahaan tersebut.
Sementara itu, polemik pembayaran pesangon juga menjadi perhatian. Dalam dokumen perjanjian PHK yang diterima pekerja, disebutkan pesangon akan dibayarkan secara bertahap hingga 10 kali cicilan. Nilainya pun disebut hanya sebesar 0,5 kali ketentuan normatif yang diatur undang-undang.
Dari sekitar 1.000 pekerja yang terdampak PHK, sebanyak 100 orang dikabarkan masih menolak keputusan tersebut. Sedangkan sekitar 900 pekerja lainnya menerima PHK meskipun keberatan dengan skema pesangon yang ditawarkan.
“Per tanggal 30 Juni atau 1 Juli terdapat sekitar 1.000 buruh yang terdampak PHK. Sampai saat ini sekitar 100 orang masih menolak,” jelas Hadi.
Merujuk Pasal 156 ayat (1) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023, pengusaha wajib memberikan uang pesangon, uang penghargaan masa kerja, dan uang penggantian hak kepada pekerja yang mengalami PHK. Atas dasar itu, Aliansi GASPER yang terdiri dari sejumlah serikat pekerja berkomitmen mengawal proses perselisihan hubungan industrial tersebut hingga tuntas.
Di sisi lain, Kepala Dinas Ketenagakerjaan Jombang, Isawan Nanang Risdiyanto, menyatakan peraturan memang tidak mengatur pembayaran pesangon secara dicicil. Namun apabila terdapat kesepakatan tertulis antara perusahaan dan pekerja, maka dokumen tersebut memiliki kekuatan hukum.
“Yang terpenting merupakan hasil kesepakatan kedua belah pihak. Memang di dalam aturan tidak ada mekanisme pembayaran pesangon secara dicicil,” ujarnya.
Sementara itu, manajemen PT SGS menegaskan PHK dilakukan karena kondisi keuangan perusahaan yang terus mengalami tekanan. Perusahaan mengklaim mengalami kerugian sekitar Rp700 miliar pada 2023, meningkat menjadi Rp1,1 triliun pada 2024, dan masih mencatat kerugian sekitar Rp500 miliar sepanjang 2025.
HRD PT SGS Jombang, Heri Satriono, menyebut penurunan pasar ekspor menjadi salah satu faktor utama yang memengaruhi kinerja perusahaan sehingga langkah efisiensi dianggap perlu dilakukan.



















