KAI Daop 7 Tutup Perlintasan Liar di Blitar, Total 12 Titik Ditutup Sepanjang 2026

Sejumlah pekerja  saat penutupan  perlintasan sebidang liar di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun.
Sejumlah pekerja  saat penutupan  perlintasan sebidang liar di Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun.(foto:istimewa)

Blitar, SEJAHTERA.CO – PT Kereta Api Indonesia (KAI) Daop 7 Madiun kembali menutup perlintasan sebidang tidak terdaftar atau perlintasan liar sebagai bagian dari upaya meningkatkan keselamatan perjalanan kereta api dan pengguna jalan.

Baca juga:Personel Polres Blitar Terima Kenaikan Pangkat dalam Upacara Korps Raport

Penutupan dilakukan pada Kamis (2/7/2026) di perlintasan liar yang berada di KM 110+222 petak jalan Talun–Garum, tepatnya di Dusun Sonogunting, Desa Pasirharjo, Kecamatan Talun, Kabupaten Blitar.

Read More

Kegiatan tersebut dilaksanakan oleh Unit Pengamanan (PAM) KAI Daop 7 Madiun bersama Unit Jalan Rel (JR) 7.11 Blitar. Penutupan dipimpin langsung oleh Deputy Pengamanan Daop 7 Madiun, Witril.

Petugas menutup akses perlintasan dengan memasang patok rel dan palang berbahan pipa besi agar lokasi tersebut tidak lagi dapat dilintasi kendaraan maupun masyarakat.

Manager Humas KAI Daop 7 Madiun, Tohari, mengatakan keberadaan perlintasan liar sangat berbahaya karena tidak dilengkapi sarana keselamatan serta tidak dijaga petugas.

“Penutupan perlintasan liar merupakan langkah nyata KAI dalam mengurangi potensi kecelakaan di perlintasan sebidang. Keselamatan merupakan prioritas utama sehingga keberadaan perlintasan yang tidak memenuhi ketentuan harus ditutup demi melindungi seluruh pengguna jasa kereta api maupun masyarakat,” ujarnya.

Penutupan perlintasan melibatkan berbagai unsur, baik dari internal KAI maupun instansi eksternal. Dari internal KAI hadir jajaran pengamanan, hukum, operasional, serta petugas Unit Jalan Rel 7.11 Blitar.

Baca juga:Rayakan Hari Bhayangkara, Personel Polres Blitar Kompak Daki Gunung Kelud

Sementara dari unsur eksternal turut hadir perwakilan Dinas Perhubungan Kabupaten Blitar, Kecamatan Talun, Pemerintah Desa Pasirharjo, serta Bhabinkamtibmas Polsek Talun. Seluruh rangkaian kegiatan berlangsung aman dan kondusif.

KAI Daop 7 Madiun juga mengimbau masyarakat agar tidak membuka kembali perlintasan yang telah ditutup maupun membuat akses baru tanpa izin. Selain membahayakan keselamatan jiwa, perlintasan ilegal juga berpotensi mengganggu operasional perjalanan kereta api.

Menurut Tohari, hingga awal Juli 2026 KAI Daop 7 Madiun telah menutup 12 titik perlintasan sebidang. Jumlah tersebut bahkan melampaui target program penutupan perlintasan tahun 2026 yang semula ditetapkan sebanyak delapan titik.

Capaian tersebut menunjukkan komitmen KAI bersama pemerintah daerah, aparat keamanan, dan berbagai pemangku kepentingan dalam mempercepat penataan perlintasan sebidang demi meningkatkan keselamatan transportasi perkeretaapian.

“Kami mengapresiasi dukungan pemerintah daerah, aparat keamanan, dan masyarakat dalam upaya penutupan perlintasan liar. Sinergi ini sangat penting untuk menekan risiko kecelakaan di perlintasan sebidang serta mewujudkan transportasi perkeretaapian yang semakin aman dan andal,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *