Kediri, SEJAHTERA.CO – Berdalih anggota kelompok tani enggan membuat pupuk organik, dan sapi terkena penyakit mulut dan kuku (PMK), Kepala Dusun (Kasun) Ngeluk Desa Gambyok Kecamatan Grogol Kabupaten Kediri, Anang Tribroto Susilo, menjual sapi bantuan program UPPO (Unit Pengolahan Pupuk Organik), yang diterima Kelompok Tani (Poktan) Sido Mulyo Barokah.
Hal ini diakui Anang Tribroto Susilo, saat ditemui wartawan di Kantor Desa Gambyok, Selasa (18/8/2026) siang. Anang berdalih bahwa penjualan sapi program UPPO untuk Poktan Sido Mulyo Barokah ini terpaksa dilakukan akibat ancaman wabah PMK yang melanda.
“Karena ada banyak penyakit ya sementara diberhentikan dulu. Ya, memang seperti itu (dijual). Nanti kalau untuk penyakitnya sudah bisa selesai, ya kita mulai lagi,” ujar Anang, Selasa (18/8/2026).
Ia menjelaskan dari total 6 ekor sapi bantuan program UPPO tahun 2021 bernilai anggaran sekitar Rp200 juta yang diterima kelompoknya, 2 ekor di antaranya telah mati terserang PMK beberapa tahun lalu.
Sisa 4 ekor sapi yang bertahan hidup akhirnya diputuskan untuk dijual tanpa adanya dokumen resmi kematian maupun prosedur pelepasan aset yang jelas.
Baca Juga Kabagops dan Kasat Reskrim Polres Nganjuk Digeser, ini Penggantinya
Tak hanya itu, Anang yang merupakan anggota Poktan Sido Mulyo Barokah juga mengaku jika setelah menerima bantuan program UPPO tahun 2021, para petani enggan membuat pupuk organik, sehingga program UPPO dihentikan sementara, dan 4 ekor sapi dijualnya.
Anang mengklaim seluruh langkah dan keputusan tersebut telah disepakati melalui forum rapat internal kelompok tani, ketiadaan dokumen Berita Acara Kematian sapi lantaran ketidakpahaman atas Petunjuk Pelaksanaan (Juklak) dan Petunjuk Teknis (Juknis) pengalihan aset bantuan negara.
Menanggapi hal itu, aktivis LKHPI (Lembaga Kajian Hukum dan Perburuhan Indonesia) Hamid Efendi angkat bicara.
Dikatakan, program UPPO merupakan program bantuan pemerintah melalui Kementerian Pertanian yang bertujuan untuk meningkatkan kesuburan tanah, mendukung pertanian berkelanjutan, dan mendorong kemandirian petani dalam penyediaan pupuk organik.
Hamid melanjutkan, kematian ternak bantuan karena PMK tidak menyalahi aturan, dengan syarat kelompok tani memiliki Berita Acara Kematian resmi yang diverifikasi oleh dokter hewan/petugas teknis Dinas Peternakan setempat, lengkap dengan bukti foto/visum.
Sedangkan penjualan 4 ekor dengan dalih terserang PMK dan kelompok tani enggan membuat pupuk organik, merupakan sebuah pelanggaran, karena tidak sesuai dengan tujuan program UPPO.
Baca Juga Dubes Australia Rod Brazier Ziarah ke Makam Gus Dur di Tebuireng, Terpukau Toleransi Jombang
“Sapi bantuan UPPO merupakan hibah negara yang diperuntukkan bagi kelompok dan dilarang keras untuk dijual, dialihkan, atau dipindahtangankan secara sepihak,” tegasnya.
Hamid menegaskan lagi bahwa tindakan oknum perangkat desa tersebut merupakan bentuk pembodohan dan kerugian besar bagi para petani sasaran program bantuan.
“Tindakan itu sebenarnya merupakan bentuk pembodohan kepada anggota kelompok tani. Seharusnya bantuan sapi dari pemerintah tersebut diperuntukkan bagi kesejahteraan anggota kelompok tani,” jelasnya.



















