Batu, SEJAHTERA.CO – Pendaftaran Calon Wali Kota dan Wakil Wali Kota Batu dibuka pada 27-29 Agustus 2024. Ada beberapa persyaratan untuk bisa mendaftarkan diri dalam kontestasi Pilkada Kota Batu.
Baca Juga : Home Industry Miras Junrejo Digrebek, Miras dan Alat Produksi Diamankan
Salah satu persyaratan bagi Calon Wali Kota dan calon Wakil kota dalam pendaftaran ialah pemeriksaan kesehatan.
“Untuk tes kesehatan sekitar 18 item akan dikelompokkan menjadi tiga, antara lain jasmani, rohani dan bebas narkotika,” kata Ketua KPU Kota Batu, Heru Joko Purwanto, Selasa (20/8).
Dalam persyaratan pemeriksaan kesehatan kewenangan diserahkan oleh KPU RI dari Provinsi ke KPU Kota Batu untuk menentukan rumah sakit yang digunakan untuk pemeriksaan kesehatan. Di Kota Batu memiliki dua opsi untuk rumah sakit yang bisa memfasilitasi tes kesehatan.
Baca Juga : Rumah di Besole Tulungagung Terbakar, Kerugian Sekitar Rp 100 Juta
“Kalau untuk pemeriksaan kesehatan bagi calon kepala daerah dan wakilnya diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan. Sedangkan, untuk pilihan rumah sakit tersebut diantaranya RS Karsa Husada dan RS Bhayangkara. Namun kami harus memilih salah satu dari dua rumah sakit itu,” bebernya.
Meski begitu, KPU Kota Batu harus melakukan observasi terlebih dahulu di kedua rumah sakit yang akan digunakan untuk pemeriksaan calon. Baik itu RS Karsa Husada maupun RS Bhayangkara.
“Observasi yang kami lakukan adalah memastikan kelayakan dan ketersediaan alat sesuai dengan yang ditentukan,” imbuhnya.
Baca Juga : Pendaftaran CPNS Dibuka, Butuhkan 323 Formasi, Ini Kata Kepala BKPDSM Kabupaten Ponorogo
Sementara untuk jadwal pemeriksaan akan dilaksanakan setelah pendaftaran pasangan Calon Wali Kota dan Wakilnya. Yakni pada tanggal 27 Agustus 2024 sampai 22 September 2024.
“Yang jelas, untuk kepastian kami menunggu petunjuk teknis dari KPU RI kapan dilaksanakan,” pungkasnya.



















