Kasus Tewasnya Santri Dilimpahkan Kejari Kediri, Tersangka Anak Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

Kasus Tewasnya Santri Dilimpahkan Kejari Kediri, Tersangka Anak Terancam Hukuman Maksimal 10 Tahun

Kediri, SEJAHTERA.CO – Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri menerima pelimpahan tahap dua kasus penganiayaan yang menyebabkan santri Bintang Balqis Maulana (14) meninggal dunia dengan tersangka AK (17) dan AF (16) pelajar kelas 11 Pondok Pesantren Al Islahiyah Desa Kranding Kecamatan Mojo.

Dalam pelimpahan tahap dua yang dilakukan penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota, Jumat (8/3/2024) ini, kedua pelaku didampingi secara langsung oleh orang tuanya dan tim penasihat hukum.

Kasat Reskrim Polres Kediri Kota AKP Nova Indra Pratama turut hadir dalam pelimpahan tersangka dan barang bukti tersebut.

Read More

“Sekitar pukul 09.00 WIB, kami menerima penyerahan pelaku AK (17) dan AF (16) pelajar kelas 11 Ponpes Al Ishlahiyah, Desa Kranding, Kecamatan Mojo atas kasus kekerasan terhadap anak menyebabkan korban mati,” kata Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri, Iwan Nuzuardhi.

Iwan menuturkan, sebelumnya jaksa penuntut umum mengembalikan berkas perkara kepada penyidik Satreskrim Polres Kediri Kota karena dinilai masih ada kekurangan. Berkas tersebut kemudian diserahkan kembali oleh penyidik ke Kejaksaan Negeri Kabupaten Kediri pada Kamis (7/3/2024) dan diterima jaksa penuntut umum.

“Setelah dilakukan penelitian kembali, berkas perkara tersebut dinyatakan lengkap,” ucapnya.

Sementara Kasi Pidum Aji Rahmadi menuturkan, ada dua berkas perkara ini dilakukan secara terpisah antara pelaku anak-anak dan dewasa.

Berkas pelaku yang berusia dewasa masih dalam proses dan memprioritaskan dua pelaku yang usianya masih anak bawah umur.

Sedangkan, ada empat jaksa penuntut umum yang ditunjuk termasuk dirinya sebagai ketua tim untuk menangani kasus penganiayaan menyebabkan santri asal Banyuwangi meninggal dunia.

Sementara kedua pelaku yang awalnya ditahan di Mako Polres Kediri Kota, kini dipindahkan ke rutan Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kediri.

“Saat ini kami sudah menyusun surat dakwaan. Rencananya penahanan diperpanjang dan kami koordinasikan ke ketua pengadilan negeri,” jelasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *