Blitar, SEJAHTERA.CO – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Blitar mencoret Partai Buruh dari kepesertaan Pemilu 2024 di Kota Blitar. Penyebabnya mulai tak ada calon legislatif hingga tak mengumpulkan rekening dana kampanye.
Kepastian itu diungkapkan Komisioner KPU Kota Blitar Divisi Sosialisasi, Pendidikan Pemilih, Partisipasi Masyarakat dan SDM, Rangga Bisma Aditya.
Dia mengatakan sejak awal pihaknya sudah atensi dengan keberadaan Partai Buruh di Kota Blitar. Ini karena di saat para parpol mendaftarkan calegnya, Partai Buruh tak juga mendaftarkan ke KPU.
“Akhirnya KPU memutuskan secara resmi mencoret dari kepesertaan pemilu tahun ini. Ini khusus di Kota Blitar” katanya, Selasa (23/1).
Dia menjelaskan pencoretan itu juga didasari beberapa hal. Di antaranya tidak menyerahkan laporan dana awal kampanye dan tidak mengumpulkan rekening dana kampanye.
Padahal sesuai aturan seharusnya melaporkan ke KPU dan nanti akan ditindaklanjuti untuk diaudit. Nah karena sudah dibatalkan, berarti Partai Buruh dilarang untuk melakukan aktivitas kampanye di Bumi Bung Karno.
“Yang perlu dicatat, tidak boleh berkampanye (Partai Buruh) hanya khusus di Kota Blitar saja. Dan sudah mengeluarkan SK pencoretan kepesertaan,” jelasnya.
Rangga mengatakan lagi, dengan adanya pencoretan itu juga berimbas ke pemilihan nanti. Ketika Partai Buruh mendapatkan suara, juga dianggap tidak sah. Artinya, ketika ada pemilih yang mencoblos Partai Buruh dianggap tak sah.
“Ya, sudah sesuai dengan regulasi. Intinya yang tidak punya atau tidak melaporkan dana kampanye baik laporan awal dana kampanye itu kemudian batalkan pencalonannya atau kepesertaannya. Suaranya nanti juga tak sah,” pungkasnya. (ziz)



















