Blitar, SEJAHTERA.CO – Sebanyak 21 kelurahan di Kota Blitar sudah terbentuk koperasi merah putih atau KMP. Hanya saja, di beberapa kelurahan masih ada kendala di lapangan.
Kendala itu yakni ada sebagian pengurus yang enggan untuk mengurus nomor pokok wajib pajak atau NPWP. Padahal, keberadaan NPWP itu nantinya sangat diperlukan.
Utamanya dalam menunjang operasional KMP. “Iya ada yang belum mengurus NPWP. Masalahnya simpel. Emoh atau enggan untuk laporan pajak setiap tahun,” keluh Kepala Dinas Koperasi, Tenaga Kerja dan UM, Kota Blitar Juyanto, Minggu (13/7/2025).
Baca Juga :Dua Menteri Hadir dalam Pemeriksaan Kesehatan Gratis di Ponpes Al Falah Ploso Mojo Kediri
Juyanto menjelaskan temuan itu didapat ketika pihaknya gencar mempersiapkan KMP. Mulai legalisasi atau badan hukum hingga pembentukan para pengurus.
Nah, dari situlah diketahui ada beberapa pengurus enggan untuk bersentuhan dengan NPWP. Karena tak ingin berlarut-larut, dinas pun segera turun tangan. Yakni dengan sosialisasi dan menyadarkan para pengurus.
Dengan begitu, kewajiban untuk melampirkan NPWP bisa dilaksanakan. Karena nantinya juga berkaitan dengan kelancaran roda organisasi koperasi. “Butuh waktu. Mudah-mudahan lambat laun NPWP tak kendala,” katanya.
Dia menjelaskan lagi, sesuai dengan target pemerintah, pada Juni lalu, KMP yang juga program dari pusat itu ditindaklanjuti.
Hasilnya, ada 21 KMP yang sudah terbentuk. Jumlah KMP itu disesuaikan dengan total kelurahan di tiga kecamatan di Kota Blitar.
Nah, kepemilikan NPWP bagi pengurus KMP menjadi salah satu syarat operasional KMP. Jika tidak memiliki NPWP, maka KMP tidak bisa berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
Sesuai dengan jadwal, rencananya KMP di Kota Blitar bakal diresmikan berbarengan dengan jadwal dari pemerintah pusat. Jika tidak ada aral melintang dilaunching pada 19 Juli 2025.
Baca Juga :Produk Makanan dan Kue Berbahan Baku Nanas Candaria dari Kediri Semakin Terkenal
Sama seperti koperasi pada umumnya, KMP harus ada pengurus. Mulai ketua, bendahara, anggota dan lainnya.
Tugas utama KMP ini adalah mengelola unit usaha di kelurahan. Unit usaha itu bisa dalam bentuk, simpan pinjam, jasa, usaha produksi dan lain sebagainya.



















