AKD DPRD Kabupaten Kediri Terbentuk

AKD DPRD Kabupaten Kediri Terbentuk
Murdi Hantoro Ketua DPRD Kabupaten Kediri. (bakti/sejahtera.co)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Setelah pimpinan DPRD Kabupaten Kediri dilantik dan diambil sumpah janji dan definitif, selanjutnya pimpinan DPRD Kabupaten Kediri membentuk alat kelengkapan dewan atau AKD DPRD Kabupaten Kediri, dan sudah diparipurnakan Senin (4/11/2024) malam.

Baca Juga :Pemkab Jombang Perkuat Komitmen Pembangunan Jangka Panjang Lewat Internalisasi RPJPD

Murdi Hantoro Ketua DPRD Kabupaten Kediri menjelaskan prosedur ini harus dilakukan untuk mekanisme kerja anggota DPRD Kabupaten Kediri. AKD tersebut adalah Badan Anggaran (Banggar), Badan Musyawarah (Bamus) Badan Kehormatan (BK) Bapemperda, Komisi-Komisi, Panitia Khusus (Pansus) dan Panitia kerja (Panja).

Read More

“Proses terbentuknya AKD dengan mengedepankan musyawarah untuk mufakat. Masing masing memiliki ketua, wakil ketua, sekretaris, wakil Sekretaris dan anggota. Sedangkan komisi – komisi ada empat komisi masing masing masing komisi A, B, C dan D,” ujarnya.

Baca Juga :Sambut Hari Wayang Sedunia Pepadi Kabupaten Kediri Gelar Wayang Kulit Empat Dalang

Politisi senior PDI – Perjuangan Kabupaten Kediri ini menambahkan, semua anggota dari masing-masing partai, baik dengan kursi terbanyak ataupun yang sedikit semua diajak untuk berembuk dalam pembentukan AKD dan tidak ada anggota dewan yang tertinggal.

“Semua masuk dalam formasi AKD dan sudah tentu menjalankan tugas masing masing sebagai wakil rakyat di lembaga DPRD Kabupaten Kediri. Kita bekerja sesua tupoksi masing-masing,” katanya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *