Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Akibat kasus perempuan tertemper kereta api (KA) Gajayana relasi Gambir – Malang pada Rabu (15/11/2023), dua KA mengalami keterlambatan. Korban tewas akibat kecelakaan itu, perempuan dari Kediri, sudah dievakuasi ke RSUD dr. Iskak Tulungagung.
Deputy Vice President PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun, Irene Margareth Konstantine mengatakan, kejadian orang tertemper KA terjadi sekitar pukul 05.04 WIB saat KA Gajayana relasi Gambir – Malang usai berangkat dari Stasiun Ngantru hendak menuju Stasiun Tulungagung.
Setibanya di perlintasan KM 158+3, terdapat seorang perempuan yang berdiri di tepi rel KA dan sempat diperingatkan oleh Masinis KA Gajayana agar tidak terjadi kecelakaan. Hanya saja saat KA mulai mendekat, perempuan tersebut justru tidur terlentang pada perlintasan KM 158+3.
“Saat kejadian itu, korban tidak membawa identitas, tetapi beedasarkan laporan yang baru saja kami dapat, korban yakni RBT (21) warga Desa Karangrejo Kecamatan Ngasem Kabupaten Kediri,” kata Irene Margareth Konstantine, Rabu (15/11/2023).
Selain menimbulkan korban jiwa, ungkap Irene, kejadian orang tertemper KA itu juga mengakibat keterlambatan terhadap yang hendak melintas. Setidaknya ada dua KA yang yang terlambat orang tertemper KA di Desa Ketanon Kecamatan Kedungwaru Tulungagung.
Menurut Irene, dua KA yang mengalami keterlambatan jadwal itu yakni KA Gajayana relasi Gambir – Malang yang menuju Stasiun Tulungagung, terlambat selama tiga menit. Lalu KA CL Dhoho relasi Blitar – Kertosono juga mengalami keterlambatan selama 11 menit.
“Total ada dua KA yang mengalami keterlambatan sesuai jadwal yakni KA Gajayana relasi Gambir – Malang dan KA CL Dhoho relasi Blitar – Kertosono,” ungkapnya.
Setelah kejadian tersebut, jelas Irene, memastikan jika korban saat ini sudah dibawa ke RSUD dr. Iskak untuk menjalani perawatan. Pihak KAI menghimbau masyarakat tidak beraktivitas di rel KA untuk mencegah terjadinya kejadian serupa.
Pihaknya juga mengingatkan jika aktivitas masyarakat di rel perlintasan KA sudah diatur dalam Undang-undang Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian pasal 181 ayat (1). Adanya aturan itu dikarenakan selain membahayakan diri sendiri, hal itu juga mengganggu perjalanan kereta api.
“Kalau kedapatan melanggar aturan itu, masyarakat bisa dikenai hukuman berupa pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp 15 juta,” pungkasnya.
Reporter : Mochammad Sholeh Sirri
Editor :



















