Ancam Sebar Video Pribadi, Pemuda di Malang Minta Honda PCX dan Perhiasan

Ancam sebar video pribadi, pria di Malang ditangkap polisi.
Ancam sebar video pribadi, pria di Malang ditangkap polisi.(foto: istimewa)

MALANG, SEJAHTERA.CO – Ancaman menyebarkan video pribadi berujung petaka bagi TJB (23), warga Lawang yang berdomisili di Kabupaten Malang. Ia diciduk polisi setelah diduga memeras mantan kekasihnya, MM (21), dengan modus mengancam akan menyebarkan video pribadi korban ke media sosial.

Baca juga:Jelang HUT ke-81 RI, 1.752 Warga Binaan Lapas Kelas 1 Malang Diusulkan Remisi

TJB diamankan di rumah kontrakannya di Desa Kepuharjo, Kecamatan Karangploso, Rabu (19/8/2026).

Read More

Kasihumas Polres Malang AKP M. Budiono mengatakan, aksi tersebut bermula ketika pelaku meminta ganti kerugian dengan alasan mobil miliknya telah ditarik perusahaan pembiayaan.

Namun, permintaan tersebut kemudian disertai ancaman. Pelaku diduga mengancam akan menyebarkan video pribadi korban ke media sosial jika permintaannya tidak dipenuhi.

Tak berhenti di situ, pelaku juga diduga mengintimidasi korban dengan menunjukkan amunisi dan airsoft gun. Dalam kondisi ketakutan, korban akhirnya menyerahkan sepeda motor Honda PCX beserta dokumen kendaraan dan sebuah cincin.

“Hal itu membuat korban semakin takut sehingga akhirnya menyerahkan sepeda motor dan perhiasannya,” kata Budiono, Sabtu (22/8/2026).

Meski telah menerima barang tersebut, pelaku masih meminta uang tambahan dengan alasan pemberian korban belum mencukupi. Korban kemudian memblokir nomor pelaku dan melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Karangploso.

Polisi yang menerima laporan langsung melakukan penyelidikan hingga akhirnya mengamankan TJB tanpa perlawanan.

Dari tangan pelaku, petugas menyita sejumlah barang bukti, di antaranya satu unit Honda PCX, dua telepon seluler, dan satu pucuk airsoft gun.

Akibat kejadian tersebut, korban mengaku mengalami kerugian sekitar Rp36,5 juta.

TJB dijerat Pasal 482 ayat (1) subsidair Pasal 483 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pemerasan dan pengancaman.

Baca juga:GRIB JAYA Malang Raya Geruduk Balai Kota Among Tani, Soroti Gate E-Parking Rp600 Juta

Polres Malang mengimbau masyarakat yang mengalami ancaman serupa agar tidak ragu melapor kepada kepolisian. Masyarakat dapat memanfaatkan layanan Call Center 110 untuk mendapatkan penanganan lebih lanjut.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *