ASN Kediri Jalani WFH, Absensi Dipantau Lewat Sipres dan Titik Koordinat

ASN Kediri Jalani WFH, Absensi Dipantau Lewat Sipres dan Titik Koordinat
Wirawan Inspektor Inspektorat Kabupaten Kediri( ist)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Berdasarkan surat edaran dari Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) mulai diberlakukan pada Jumat (10/4/2026).

ASN di lingkungan Pemkab Kediri pun mulai menjalankan kebijakan tersebut sejak pagi hari.

Selama pelaksanaan WFH, ASN tetap diwajibkan menjaga disiplin kerja sesuai tugas dan fungsi masing-masing, dengan pengawasan dari kepala dinas. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM).

Read More

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, menjelaskan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap harus melakukan absensi sesuai ketentuan yang berlaku. Sistem absensi dilakukan berbasis titik koordinat di lokasi masing-masing.

Baca Juga :Endang Kartika Sari Resmi Jabat Pj Sekda Kota Kediri, Ini Pesan Wali Kota

“Absensi tetap dilakukan dari rumah dan terpantau melalui Sistem Informasi Presensi (Sipres) sebanyak tiga kali dalam sehari,” ujarnya.

Ia menambahkan, Inspektorat secara intens melakukan pengecekan dan monitoring evaluasi (monev) tingkat kehadiran ASN melalui sistem tersebut. Melalui perangkat ponsel, posisi ASN dapat dipantau untuk memastikan kedisiplinan kerja tetap terjaga.

“Kami harapkan ASN tetap disiplin menjalankan tugas pokok dan fungsinya. Kepala OPD juga wajib melaporkan pelaksanaan WFH kepada Pemkab Kediri,” jelasnya.

Hasil pengecekan bersama Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) menunjukkan bahwa ASN yang menjalankan WFH tetap tertib mengikuti aturan yang telah ditetapkan.

Baca Juga :Diduga Hendak Bunuh Diri di Rel, Perempuan Berhasil Diselamatkan Petugas KAI

Pemkab Kediri berharap kebijakan ini dapat berjalan optimal dengan tetap menjaga etos kerja dan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meskipun dilakukan secara jarak jauh.

Sementara itu, skema work from office (WFO) tetap diberlakukan bagi ASN di organisasi perangkat daerah (OPD) yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, seperti Dispendukcapil, Bapenda, Dinas Kesehatan, Satpol PP, Dinas Pendidikan, serta Mal Pelayanan Publik (MPP) Kabupaten Kediri.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *