ASN Pemkab Ponorogo Masih Bekerja Normal, Kebijakan WFH Tunggu Aturan Pusat

ASN Pemkab Ponorogo Masih Bekerja Normal, Kebijakan WFH Tunggu Aturan Pusat
Para ASN Pemkab Ponorogo saat apel di kompleks kantor pemkab.

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Rencana penerapan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemkab Ponorogo sepertinya belum berlaku minggu ini.

Pasalnya, hingga saat ini, Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Ponorogo masih menunggu regulasi resmi berupa surat edaran maupun petunjuk teknis dari pemerintah pusat.

Pelaksana Harian (Plh) BKPSDM Ponorogo Suko Widodo menyampaikan, pemerintah daerah belum menerima instruksi formal terkait kebijakan tersebut. Karena itu, seluruh ASN masih menjalankan aktivitas kerja seperti biasa di kantor.

Read More

“Secara resmi surat ke daerah belum ada. Kabupaten/kota di Jawa Timur sepertinya juga belum menerapkan, baru Kota Surabaya,” ungkap Suko Widodo.

Baca Juga :Sapa Pedagang Pasar Kabuh, Pak Babinsa Pantau Stabilitas Harga Sembako Pasca-Lebaran

Menurut Suko, kebijakan WFH tidak dapat diberlakukan secara menyeluruh di semua organisasi perangkat daerah (OPD).

Penerapan sistem kerja dari rumah harus mempertimbangkan karakteristik layanan masing-masing instansi, khususnya pelayanan publik yang membutuhkan interaksi langsung dengan masyarakat.

“Layanan seperti administrasi kependudukan dinilai sulit dilaksanakan secara daring karena membutuhkan kehadiran fisik pemohon,” jelasnya.

Ia menambahkan, apabila kebijakan tersebut nantinya diterapkan, kemungkinan hanya OPD tertentu yang diberi prioritas menjalankan WFH.

Sementara layanan vital seperti rumah sakit dan puskesmas dipastikan tetap beroperasi normal demi menjaga kualitas pelayanan kepada masyarakat.

“Pelayanan publik kami rasa harus tetap jalan, tidak semua harus WFH,” tegasnya.

Baca Juga :Usai Lebaran, Harga Cabai dan Sayur Mayur di Kabupaten Kediri Turun

Sebelum adanya aturan resmi dari pemerintah pusat, Pemkab Ponorogo memastikan tidak ada perubahan pola kerja.

Seluruh ASN tetap melaksanakan tugas secara langsung di kantor masing-masing. “Jam kerja masih sama, tidak ada perubahan,” pungkas Suko.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *