Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Ponorogo memastikan belasan ASN yang terlambat dalam mengikuti apel pada Selasa (8/4/2025), tidak menerima sanksi.
Pasalnya, sesuai dengan absen elektronik milik Pemkab Ponorogo Jaringan Teknologi Absensi Online (Jathilan) ASN dimaksud sudah mengisi absensi kehadiran sesuai tepat waktu.
“Setelah kami cek, faktanya mereka bisa mengikuti apel meski kategorinya terlambat. Tapi sebenarnya kemarin itu apelnya belum resmi dimulai, baru persiapan. Jadi mereka tidak dikenai hukuman,” ungkap Hery Sutrisno, Plt. Kepala BKPSDM Kabupaten Ponorogo, Rabu (9/4/2025).
Baca Juga :Harga Sayur Turun, Telur dan Daging di Pasar Tradisional Jombang Masih Naik
Herry menjelaskan, ada ASN yang tidak mengikuti apel dan tidak mengisi absensi di aplikasi jathilan, maka termasuk pelanggaran ringan. Sanksinya diserahkan ke masing-masing kepala organisasi perangkat daerah (OPD), berupa teguran lisan atau tertulis.
“Kewenangan pemberian sanksi itu diberikan ke masing-masing OPD. Tapi alhamdulillah di Ponorogo tidak terjadi lebih dari itu, yang bolos juga nihil,” tegasnya.
Namun demikian, dari hasil evaluasi yang dilakukan ada 11 ASN yang tidak masuk. Mereka diketahui telah mengajukan cuti sebagai salah satu hak ASN. Belasan ASN yang cuti tersebut rinciannya tujuh orang pegawai Dinas Kesehatan (Dinkes) serta empat orang pegawai di Dinas Pendidikan (Dindik).
Baca Juga :Motor Pemuda Asal Semen Kediri Terbakar, Diduga ini Penyebabnya
“Ada yang cuti melahirkan, ada yang cuti tahunan. Jadi cutinya itu di hari pertama masuk kerja. Intinya apel kemarin tidak ada yang terlambat, yang tidak masuk juga sesuai prosedur,” pungkas Hery.
Sebelumnya, Bupati Ponorogo, Sugiri Sancoko meminta seluruh ASN tidak bolos kerja usai libur lebaran. Para abdi negara itu justru diminta segera tancap gas memberikan pelayanan optimal kepada masyarakat.



















