Kediri, SEJAHTERA.CO – Data dari Dinas Pengendalian Penduduk Keluarga Berencana Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (DP2KBP3A) Kabupaten Kediri menyebutkan per 31 Januari 2025 ada 25 anak yang mengajukan permohonan dispensasi kawin (Diska) ke DP2KBP3A Kabupaten Kediri.
Rata-rata yang mengajukan permohonan diska masih pelajar SMP dengan usia 15 tahun. Mereka datang dari keluarga berada, sebagian lagi datang dari keluarga broken home, orang tuanya jadi pekerja migran di luar negeri, dan ada yang putus sekolah dan ingin menikah.
Hal ini disampaikan kepala DP2KBP3A Kabupaten Kediri Dr. dr. Nurwulan Andadari usai memberikan materi rakerda pembangunan keluarga menuju keluarga berkualitas di Pendopo Panjalu Jayati, Selasa (25/2/2025) siang.
Baca Juga :Jelang PPDB 2025, Dinas Pendidikan Kota Blitar Mulai Validasi, Ada 2 Ribu Lebih Lulusan SD
Andadari menambahkan untuk permohonan diska per 31 Desember 2024 lalu ada 325 dan Andadari berusaha terus menekan permohonan diska di bawah 500 di tahun 2025, dan kalau bisa di bawah 100 untuk pemohon diska. Secara umum mereka belum siap berkeluarga.
“Belum siap secara ekonomi, jiwa, reproduksi dan tanggung jawab pada keluarga karena pasangan belum kerja. Ini hal yang harus diperhatikan, bahwa peran orang tua untuk menuju keluarga berkualitas harus ditumbuhkan,” ujarnya, Rabu (26/2/2025).
Karenanya peran orang tua dalam pendidikan anak saat ini sangat penting. Orang tua harus awasi anak yang mulai tumbuh remaja di ruang bergaul teman sebaya. Jangan sampai terjadi pergaulan bebas akibat pengaruh medsos



















