Bahayakan Pengguna Jalan, Unit Turjawali Trenggalek Tertibkan Truk Bermuatan Melebihi Kapasitas

Bahayakan Pengguna Jalan, Unit Turjawali Trenggalek Tertibkan Truk Bermuatan Melebihi Kapasitas
Petugas saat melakukan penertiban truk odol (dok Satlantas Polres Trenggalek)

Trenggalek, SEJAHTERA.CO – Unit Turjawali Satlantas Polres Trenggalek menertibkan truk bermuatan melebihi kapasitas. Penertiban dilakukan karena membahayakan pengguna jalan lainnya.

Baca Juga :Forkopimda Ziarah ke TMP dan Tokoh Pendiri NU, Pj Bupati Jombang Ajak Generasi Muda Teladani Perjuangan Para Pejuang

Penertiban truk Over Dimension Over Load atau ODOL ini dilakukan di Jalan Nasional Trenggalek – Tulungagung, tepatnya masuk wilayah Kecamatan Durenan. Penertiban itu dilakukan saat petugas Unit Turjawali Satlantas Polres Trenggalek menggelar patroli.

Read More

“Truk ODOL yang beroperasi di jalan raya tidak hanya membahayakan diri sendiri, namun juga pengguna jalan lain,” kata Kasatlantas Polres Trenggalek, AKP Agus Prayitno, Minggu (10/11/2024).

Baca Juga :Bersama Jajaran Forkopimda, Pjs Bupati Kediri Pimpin Tabur Bunga di Taman Makam Pahlawan

Ada dua truk ODOL yang ditertibkan dan diberikan sanksi tilang. Keduanya melanggar Pasal 370 Undang-undang nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas Jalan dan Angkutan Jalan yang mengatur ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.

“Karena melanggar itu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 169 ayat (1) dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp500.000,00,” imbuhnya.

Baca Juga :KPU Ponorogo Catat Ada Ratusan Pemilih Urus DPTb. Komisioner: Ada Pilih Masuk dan Pilih Keluar

Dalam kesempatan itu, ia kembali mengingatkan kepada masyarakat khususnya operator moda transportasi agar tidak membawa muatan berlebih. Kondisi itu rentan menyebabkan kecelakaan, berkaca dari peristiwa kecelakaan yang kerap melibatkan kendaraan ODOL.

“Karena kendaraan tidak dapat bermanuver terutama saat melintasi tikungan tajam, tanjakan maupun turunan. Termasuk diantaranya, berpotensi mengakibatkan kerusakan jalan jika melintas pada jalan yang bukan pada kelasnya,” jelasnya.

Baca Juga :Dianggarkan Rp3 Miliar, Renovasi Masjid Annur Pare Selesai Akhir Desember 2024

Dalam kesempatan itu, pihaknya kembali mengingatkan kepada pengguna jalan atau pengendara agar selalu menaati peraturan lalu lintas dan mengutamakan faktor safety baik untuk diri sendiri maupun orang lain.

Serta menjadikan tertib berlalu lintas sebagai budaya dan keselamatan sebagai kebutuhan.

Baca Juga :Nurochman – Heli Suyanto Janji Prioritaskan Pendidikan dan Dukungan Ormas di Kota Batu

“Ini adalah upaya kita untuk melindungi para pengguna jalan dari kecelakaan dan mewujudkan Kamtibselcarlantas di kabupaten Trenggalek yang berorientasi pada keamanan dan keselamatan,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *