Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Dua tersangka pencurian kendaraan bermotor (Curanmor) di Tulungagung berhasil dibekuk oleh petugas kepolisian pada Senin (19/5/2025). Mirisnya lagi, kedua tersangka itu merupakan bapak dan anak tiri yang berasal dari Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Jombang.
Baca Juga :Sebanyak 15 Rumah di Kabupaten Tulungagung Rusak Diterjang Longsor
WakaPolres Tulungagung, Kompol Arie Taufan Budiman mengatakan, kedua tersangka yang diringkus, yakni inisial DY (46) dan SR (16), keduanya merupakan bapak dan anak tiri. Aksi pencurian itu dilakukan pada tiga TKP berbeda di Tulungagung sejak tanggal 17 Mei 2025 hingga 18 Mei 2025.
Secara rinci, aksi pencurian pertama dilakukan kedua tersangka pada Sabtu (17/5/2025) di Desa Banjarsari, Kecamatan Ngantru, dan hari yang sama tersangka juga mencuri di Desa Gedangan, Kecamatan Karangrejo. Kemudian pada Minggu (18/5/2025), mereka mencuri di wilayah Desa Karangdejo, Kecamatan Karangdejo, Kabupaten Tulungagung.
“Dari ketiga aksi pencurian sepeda motor tersebut, mereka sudah mendapatkan tiga unit sepeda motor yang terparkir di tepi jalan,” kata Kompol Arie Taufan Budiman, Senin (19/5/2025).
Baca Juga :Mbak Wabup Kediri Pimpin Upacara Harkitnas
Setelah menerima laporan tiga kasus curanmor itu, Satreskrim Polres Tulungagung melalukan upaya penyelidikan, Minggu (18/5/2025) sekitar pukul 15.18 WIB. Saat itu, petugas mendapati ciri-ciri tersangka curanmor yang sangat identik dengan laporan yang diterima petugas.
Pada saat petugas mencoba menghentikan para tersangka, mereka justru tidak kooperatif dan berusaha untuk melarikan diri dari para petugas. Merespons hal itu, Satreskrim Polres Tulungagung secara tegas langsung mengamankan paksa dengan dibantu warga setempat.
“Saat diamankan, kedua tersangka sempat melawan dengan berupaya kabur dari petugas, sehingga kami melakukan upaya penangkapan secara paksa, tegas, dan terukur,” ungkapnya.
Setelah diamankan, jelas Arie, kedua tersangka kemudian dibawa ke Polres Tulungagung untuk dimintai keterangan atas kasus curanmor yang terjadi di tiga TKP berbeda. Di hadapan petugas, keduanya tidak bisa mengelak dan mengakui jika merekalah pelaku curanmor pada tiga TKP di Tulungagung itu.
Selama beraksi, mereka memang sengaja berburu atau keliling pada jalanan yang sepi dengan sasaran motor yang terparkir di pinggir jalan dengan kunci yang masih menancap. Pada aksinya itu, tersangka DY berperan sebagai eksekutor, sedangkan anak tirinya yakni SR berperan sebagai penjaga di TKP.
Baca Juga :BPBD Jombang Kirim Bantuan Personel dan Alat Berat Bantu Penanganan Bencana di Trenggalek
“Jadi si bapak ini yang berperan sebagai eksekutor, sedangkan anak tirinya bertugas memantau TKP untuk memastikan tidak ada yang mengetahui aksinya,” jelasnya.
Sesuai pengakuan kedua tersangka, Arie menyebut, tiga unit sepeda motor yang berhasil digasak oleh kedua tersangka dibawa dan dijual di Kabupaten Jombang dengan harga di bawah Rp 1 juta.
Berdasarkan hasil pendalaman petugas, diketahui jika tersangka DY merupakan residivis atas kasus serupa di Kabupaten Jombang pada tahun 2012 silam. Sedangkan tersangka SR baru kali ini terlibat kasus hukum, dimana SR dan DY diketahui juga melakukan curanmor di Batu, Jombang dan Lamongan.
“Tersangka SR diketahui masih menjadi siswa pada salah satu SMP di Jombang. Tersangka terancam dikenakan hukuman paling lama 5 tahun pencara,” pungkasnya.



















