Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Sejumlah anggota DPRD Tulungagung yang baru dilantik telah menggadaikan SK pengangkatan.
Baca Juga :BPBD Ponorogo Salurkan 277 Ribu Liter Air Bersih untuk Atasi Kekeringan
SK pengangkatan itu digadaikan oleh para anggota DPRD Tulungagung ke sejumlah bank, dan nilai pinjamannya bervariatif, hingga ratusan juta rupiah.
Sekretaris DPRD Tulungagung, Sudarmadji mengatakan, pihaknya sudah menyerahkan SK pengangkatan anggota DPRD Tulungagung yang baru dilantik, usai pelantikan.
Namun saat ini, sejumlah anggota dewan tersebut sudah menggadaikan SK pengangkatannya.
Baca Juga :PKS dan PPP Sepakat Bergabung Bentuk Fraksi Baru di DPRD Ponorogo
Hanya saja, pihaknya tidak tahu pasti berapa jumlah anggota DPRD Tulungagung yang sudah menggadaikan SK pengangkatan itu kepada sejumlah bank di Tulungagung.
Namun pihaknya memastikan jika tidak sampai 50 persen dari anggota DPRD Tulungagung yang menggadaikan SK tersebut.
“Nah kalau jumlahnya kurang tahu pasti, mungkin sekitar 20-an orang. Yang jelas tidak banyak, tidak sampai 50 persen,” kata Sudarmadji, Senin (16/9/2024).
Alasan penggadaian itu, ungkap Sudarmadji, pihaknya juga tidak tahu pasti, lantaran hal ini merupakan ranah pribadi mereka, sehingga pihaknya tidak mau mendalami hal ini.
Namun berkaca pada kasus serupa sebelumnya, kuat dgaan jika penggadaian SK ini untuk menutupi utang saat Pileg kemarin.
Sedangkan soal besaran pinjamannya, diketahui jika nominal pinjaman yang dilakukan oleh mereka tidaklah sama atau bervariatif, tergantung kebutuhan mereka.
Baca Juga :Komunitas Kota Peduli Demokrasi Ponorogo Unjuk Rasa Tuntut Bawaslu Netral
Menurut Sudarmadji, besaran pinjaman yang dilakukan itu mulai dari Rp 500 juta hingga Rp 700 juta, dimana pinjaman dilakukan tidak hanya pada satu bank.
“Kalau nominalnya sekitar Rp 500 juta sampai Rp 700 juta. Peminjaman dilakukan pada beberapa bank, tidak hanya pada satu bank saja,” ungkapnya.
Sedangkan disinggung soal pembayaran pinjaman itu, Sudarmaji menyebut jika hal itu merupakan urusan pribadi setiap anggota dewan yang melakukan pinjaman.
Baca Juga :Paslon Bupati Pakai Logo Pemkab Tulungagung, Bawaslu Tulungagung: Masih Koordinasi
Selain itu, proses pembayaran pinjamannya juga tidak menggunakan sistem potong gaji, sehingga mereka membayarkan secara pribadi.
Meski banyak anggota legislatif di Kabupaten Tulungagung yang tidak mengajukan pinjaman di tahun pertamanya menjabat, namun bisa juga pinjaman itu dilakukan pada tahun kedua atau ketiganya menjabat.
Namun demikian, pihaknya mengingatkan agar bertanggung jawab dengan pinjaman tersebut.
Baca Juga :Jeringatan Maulid Nabi, Anggota Polres Jombang Diajak Teladani Akhlak Rasulullah
“Mungkin tahun ini banyak yang tidak mengajukan pinjaman, tetapi bisa saja tahun depan, mereka mengajukan pinjaman pakai SK itu. Tetapi yang paling penting, mereka harus bertanggung jawab, jangan sampai ada yang macet,” pungkasnya.



















