Tulungagung, SEJAHTERA.CO – Ramainya isu anggota DPRD Tulungagung terlantik yang menggadaikan SK pengangkatan membuat DPP PDI Perjuangan melakukan pencegahan.
Baca Juga :Baru Dilantik, Puluhan Anggota DPRD Tulungagung gadaikan SK Pengangkatan
Diketahui, DPP PDI Perjuangan melarang anggota DPRD kabupaten/kota dari partai ini untuk menggadaikan SK pengangkatan
Wakil Ketua DPC PDI Perjuangan Tulungagung, Wiwik Triasmoro Widiyanto membenarkan jika pihak DPP PDI Perjuangan mengeluarkan instruksi bagi anggota DPRD dari partainya agar tidak menggadaikan SK pengangkatan.
Dalam hal ini, DPC PDI Perjuangan Tulungagung punya 12 anggota yang menjabat sebagai legislator.
Selain melarang anggotanya untuk menggadaikan SK pengangkatan, diketahui instruksi itu juga merinci, dimana anggota yang melakukan itu, bisa dikenakan sanksi sesuai aturan dan AD/ART partai.
Baca Juga :Disiplinkan Pengendara, Polres Tulungagung Jaring 77 Pelanggar Lalu Lintas
Hal ini lantaran pihak DPP PDI Perjuangan merasa perilaku itu tidak mencerminkan kepatutan sebagai anggota dewan.
“Kalau sesuai instruksi itu, bagi yang sudah menggadaikan SK pengangkatannya, harus segera melunasi pinjamannya,” kata Wiwik Triasmoro Widiyanto, Minggu (15/9/2024).Meski k
eluar instruksi larangan itu, ungkap Wiwik, sebenarnya praktik menggadaikan SK pengangkatan yang dilakukan oleh anggota DPRD Tulungagung bukanlah hal yang baru.
Baca Juga :Pemotor Kediri Meninggal Dunia Tabrak Dump Truk Mundur di Kediri
Diketahui, SK pengangkatan tersebut digadaikan oleh anggota DPRD Tulungagung untuk meminjam sejumlah uang di bank sesuai kebutuhan.
Diketahui, praktik gadai SK ini tentunya tidak lepas dari proses pemulihan keuangan para anggota dewan setelah berpartisipasi dalam kontestasi Pemilu Legislatif (Pileg).
Pasalnya, ongkos politik termasuk salah satunya kampanye untuk menggalang suara, tentunya tidak bisa diraih dengan harga yang murah.
Baca Juga :Ongkos Jahit Seragam Belum Cair, Ini Penjelasan Dindik Kota Blitar
“Kita tahu ongkos politik itu luar biasa besar. Kalau kami melihat, tentunya teman-teman butuh recovery setelah mengeluarkan ongkos yang besar itu,” ungkapnya.
Meski demikian, jelas Wiwik, pihaknya memahami instruksi DPP ini demi kebaikan partai, sehingga pihaknya dan anggotanya yang duduk di kursi dewan akan mematuhinya.
Mengingat, pinjaman yang diajukan dengan SK pengangkatan DPRD kota/kabupaten, biasanya mengambil pinjaman yang tertinggi.
Baca Juga :Bayi Laki-laki di Mojoroto Dirawat di RS Nirmala Kota Kediri
Akibat pinjaman diambil yang tertinggi, setiap bulan mereka tidak lagi gajian karena habis untuk membayar angsuran pinjaman di bank tersebut.
Padahal anggota DPRD Tulungagung ini masih diberi beban tanggung jawab untuk membayar sejumlah iuran dengan nominal Rp 2.500.000 per bulan.
“Jumlah iuran lebih besar untuk anggota yang menjabat Ketua DPRD Tulungagung. Uang ini sebagai bentuk tanggung jawab untuk menyokong kegiatan rutin partai,” ujarnya.
Baca Juga :RSUD Karsa Husada Batu Serahkan Hasil Tes Kesehatan ke KPU Kota Batu
“Kalau semua dihabiskan untuk membayar pinjaman, bagaimana tanggung jawab ke partai?,” jelasnya.
Kendati dilarang, Wiwik menyebut, pihaknya memiliki opsi lain dimana pihaknya menyarankan agar teman-temannya di DPRD Tulungagung untuk menggunakan jaminan lain selain SK pengangkatan, dengan kewajiban mengangsur menggunakan gajinya di DPRD Tulungagung.
Baca Juga :Taylor Swift Dukung Donald Trump pada Pilpres Amerika Serikat Disebut sebagai Kesalahan Informasi
“Kalau menggunakan jaminan aset pribadi, seperti tanah atau mungkin mobil masih diperbolehkan,” pungkasnya.



















