Batas Terakhir Pembayaran Bipih Tahap Pertama, Puluhan CJH Kabupaten Ponorogo Masih Menunggak

Batas Terakhir Pembayaran Bipih Tahap Pertama, Puluhan CJH Kabupaten Ponorogo Masih Menunggak
Sejumlah petugas melakukan penataan koper jamaah haji Ponorogo. (istimewa)

Ponorogo, SEJAHTERA.CO – Puluhan calon jemaah haji (CJH) keberangkatan tahun ini asal Kabupaten Ponorogo, belum melakukan pelunasan Biaya Perjalanan Haji (Bipih) hingga batas akhir tahap pertama.

Kasie Penyelenggara Haji dan Umroh (PHU) Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Ponorogo, Marjuni mengungkapkan jika batas pembayaran Bipih tahap pertama dimulai pada 14 Februari 2025 hingga 14 Maret 2025. Dari 393 CJH berhak lunas, 51 di antaranya belum melakukan pelunasan.

“Hingga terakhir 14 Maret 2025 kemarin, masih 52 yang belum lunas, itu terdiri dari 41 belum istitaah (tes kesehatan) dan 11 memang belum melunasi,” ungkap Marjuni, kepada wartawan.

Read More

Baca Juga :Layanan Hotline 110 Polri Siap Siaga 24 Jam, Pastikan Pemudik Aman di Perjalanan

Marjuni menambahkan, puluhan jamaah yang belum melakukan pelunasan Bipih khususnya yang belum istitaah karena berbagai sebab. Seperti belum melakukan tes kesehatan, menunda keberangkatan, meninggal dunia dan belum dilimpahkan hingga ada yang masih di luar negeri.

“Ada juga yang kondisinya sakit jadi menunda. Karena istitaah merupakan syarat wajib sebelum melakukan pelunasan Bipih, jika belum istitaah kemungkinan menunda keberangkatan,” tegasnya.

Sementara itu, bagi 11 CJH yang telah istitaah dan memang belum melakukan pembayaran Bipih di tahap pertama. Pihaknya, memberikan waktu di tahap kedua yang dimulai 24 Maret 2025 mendatang.

“Ya itu kesempatan terakhir, apakah berangkat atau tunda. Ditahap kedua itu juga bisa dilakukan proses istitaah bagi yang belum jadi memang masih ada kesempatan. Karena kita memang tidak tahu kemampuan seseorang,” imbuhnya.

Baca Juga :Dishub Kabupaten Kediri Petakan Wilayah Rawan Macet Jelang Lebaran

Pihaknya menyebut jika tahun ini, untuk embarkasi Surabaya (SUB), total Bipih yang harus dibayarkan sebesar Rp60.955.751. CJH sebelumnya sudah menyetorkan Rp25 juta sebagai setoran awal, serta menerima nilai manfaat sebesar Rp2.293.753. Maka sisa yang harus dilunasi adalah Rp33.661.998.

“Tahun ini, Bipih embarkasi Surabaya naik Rp400 ribu dibandingkan tahun 2024, yang sebelumnya sebesar Rp60.526.334,” pungkasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *