Nganjuk, SEJAHTERA.CO – Area lahan yang rencananya akan dijadikan pabrik rokok di Desa Mlorah, Kecamatan Rejoso, Kabupaten Nganjuk, diduga melakukan aktivitas secara ilegal.
Selain bakal pabrik rokok tersebut belum mengantongi izin, aktivitas pengurukan sudah mulai dilakukan tanpa menghiraukan aturan yang berlaku.
Kades Mlorah, Dodik Hermawan menjelaskan, yang punya pabrik rokok di desa tersebut yakni PT. Indoraya Sejahtera Group, “itu pemiliknya pas kesini dulu ber-KTP Kalimantan dan memiliki nama Hendrik,” ujarnya.
Kades mengaku belum mendapatkan dokumen atau pengajuan izin usaha. “Setahu saya mereka itu belum pernah menunjukkan atau memberikan copy-an ke saya atau kepengurusan izin itu tidak ada sama sekali,” ungkapnya.
Baca Juga :Operasi Balon Udara, Polres Ponorogo Amankan Belasan Barang Bukti dan Puluhan Pelaku
Bakal pabrik rokok tersebut berdiri di lahan kurang lebih seluas hektare. Pada lahan tersebut terdapat fasilitas umum berada di dalam bakal pabrik tersebut.
“Ada, berupa saluran air. Dan itu kemarin mereka juga sudah berkomunikasi terkait dengan saluran air itu nanti akan ada pemindahan. Pemindahan kemanfaatan untuk saluran air,” paparnya.
Disinggung lebih jauh perihal izin mendirikannya, Kades Dodik mengaku kurang mengetahui secara pasti. “Nah itu saya belum dikasih tahu dan belum pernah ditunjukkan ke saya sama sekali,” tandasnya.
“Kalau aktivitas pengurukan setahu saya dimulai hari ini. Kalau yang nguruk siapa saya belum tahu. Saya enggak tahu itu yang nguruk bagian siapa, atau orang lain saya tidak tahu,” pungkasnya.
Baca Juga :Matangkan Persiapan Jelang Liga 4 Nasional, Inter Kediri Pantau Beberapa Pemain Seleksi
Dihubungi via seluler, Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Kabupaten Nganjuk, Purwo Bujono mengaku, kurang tahu menahu terkait keberadaan maupun aktivitas di pabrik tersebut. Ia menyebut kurang tahu secara pasti perihal status perizinan pabrik rokok yang berada di Desa Mlorah Kecamatan Rejoso Kabupaten Nganjuk.
“Saya malah belum tahu. Coba setelah ini saya cek terlebih dahulu untuk memastikan,” ungkapnya, Selasa (08/04/2025).
Sementara itu, Imanudin, Kasi Tata Ruang Dinas PUPR Kabupaten Nganjuk, menyatakan jika keberadaan pabrik tersebut belum berizin sama sekali alias ilegal. Ia menandaskan, aktivitas pengurukan di area itu seharusnya belum boleh dilakukan karena belum mengantongi izin sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca Juga :Minat Investor Dirikan Minimarket Berjejaring di Tulungagung Terus Meningkat, Kini Capai 178 Unit
“Belum ada apa-apanya (izin-red). Mengajukan izin saja belum, di aplikasi baru daftar tetapi belum melanjutkan. Tidak boleh dilakukan pengurukan. Harus menunggu PKKPR terlebih dahulu minimal,” tegasnya.



















