Blitar, SEJAHTERA.CO – Kepolisian Resor (Polres) Blitar melalui tim gabungan mengamankan lima orang yang diduga merupakan anggota perguruan silat dari Tulungagung. Kelima orang tersebut diamankan pada Sabtu (24/5/2026) malam sekitar pukul 22.30 WIB.
Baca Juga :Patroli Gabungan Amankan Enam Pemuda Mabuk
Upaya tersebut dilakukan karena diduga mengganggu ketertiban umum dan meresahkan warga di Jalan Raya Kanigoro, tepatnya di depan Kantor Kabupaten Blitar.
Kelima pelaku yang diamankan adalah YP, laki-laki, 22 tahun, Kutoanyar, Tulungagung, MM, laki-laki, 28 tahun, Kedungwaru, Tulungagung, MAPS, laki-laki, 22 tahun, Kedungwaru, Tulungagung, RAF, laki-laki, 19 tahun, Kedungwaru, Tulungagung, MHM, laki-laki, 17 tahun, Kedungwaru, Tulungagung.
“Dari hasil pemeriksaan, dua di antaranya yakni MM (28) dan RAF (19), telah ditetapkan sebagai tersangka dan dilakukan penahanan,” kata Kapolres Blitar AKBP Arif Fazlurrahman, Minggu (25/5/2025).
Sementara itu, tiga orang lainnya yakni YP, MAPS, dan MHM, tidak dilakukan penahanan namun proses proses hukumnya tetap berjalan. Dalam operasi tersebut, aparat juga mengamankan sejumlah barang bukti, antara lain 7 potong baju perguruan, 5 helm
Baca Juga :Warga Soroti Dampak Sosial Proyek Jalan Stasiun Kediri
3 unit sepeda motor (Scoopy merah nopol AG 6586 RCL, Scoopy merah nopol AG 5909 RCQ, dan CB 150 R hitam nopol M 2886 BU), 6 handphone, 3 KTP, 1 buah Kartu Tanda Anggota (KTA) perguruan dan 4 botol minuman keras jenis arak Bali.
Kapolres Blitar menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi tindakan yang mengganggu ketertiban umum dan akan terus melakukan patroli serta penegakan hukum terhadap segala bentuk aktivitas yang meresahkan masyarakat.



















