Bupati Warsubi Dorong Regulasi Sound System

Perwakilan lintas instansi mengikuti rapat koordinasi pengaturan penggunaan sound system di kantor Bakesbangpol Jombang. (Foto : Pemkab Jombang)

Jombang, SEJAHTERA.CO – Pemerintah Kabupaten Jombang mulai merespons keluarnya fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) Jawa Timur terkait penggunaan sound system bervolume tinggi atau sound horeg.

Baca JugaKebakaran Rumah di Jalan Astokoro Ponorogo, Kompor Gas Diduga Jadi Pemicu

Bupati Jombang, H. Warsubi, mendorong agar pengaturan penggunaan perangkat audio dalam kegiatan hiburan rakyat dibahas secara komprehensif melalui koordinasi lintas instansi.

Read More

Merespons hal itu, Badan Kesatuan Bangsa dan Politik (Bakesbangpol) Jombang menggelar rapat koordinasi bersama unsur forkopimda, perangkat daerah, dan tokoh agama, Kamis (24/7/2025), di kantor Bakesbangpol Jombang.

Rapat dipimpin oleh Asisten I Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Setdakab Jombang, Purwanto, dan dihadiri perwakilan Polres Jombang, Kodim 0814, Bagian Hukum, Dinas Kesehatan, serta Kantor Kementerian Agama Kabupaten Jombang.

“Kami menindaklanjuti arahan Bupati Warsubi agar persoalan ini tidak menimbulkan keresahan di masyarakat. Prinsipnya bukan melarang kegiatan hiburan, tetapi mengatur penggunaan sound system supaya tidak menabrak norma, ketertiban umum, dan kenyamanan warga,” kata Purwanto usai rapat.

Purwanto menambahkan, pemerintah akan mengambil jalur persuasif dalam penataan kebijakan. Pengaturan menyasar aspek teknis seperti volume, durasi, lokasi, dan konten hiburan yang diputar.

“Terlebih menjelang HUT ke-80 RI, biasanya banyak kegiatan hiburan rakyat yang menggunakan sound system. Ini yang perlu diantisipasi agar tidak kebablasan,” imbuhnya.

Sementara itu, Sekretaris MUI Kabupaten Jombang, KH Achmad Cholili, menyampaikan dukungan terhadap langkah Pemkab Jombang untuk menyusun kebijakan teknis yang mengatur penggunaan perangkat audio dalam ruang publik.

“Kami tidak mengeluarkan izin ataupun larangan secara langsung. Kami hanya menyampaikan fatwa dan panduan moral. Pelaksana teknisnya di lapangan tentu menjadi kewenangan aparat penegak hukum dan pemerintah daerah,” jelas KH Cholili.

Menurutnya, substansi fatwa tidak hanya sebatas kebisingan, namun juga menyentuh aspek etika dan ketertiban sosial.

“Fatwa ini lebih kepada ajakan menata ulang bentuk hiburan agar tetap sehat, tidak melanggar nilai agama, dan mendukung ketertiban umum,” tandasnya.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *