Cegah Korupsi, Pemkab Kediri Ajak Masyarakat Tolak Gratifikasi

Cegah Korupsi, Pemkab Kediri Ajak Masyarakat Tolak Gratifikasi
Peserta sosialisasi pencegahan tolak gratifikasi di Pemkab Kediri. (ist)

Kediri, SEJAHTERA.CO – Pemkab Kediri melalui Inspektorat menggelar sosialisasi pengendalian gratifikasi bagi masyarakat sebagai upaya mencegah korupsi. Kegiatan berlangsung di Ruang Tegowangi Kantor BKAD, Rabu (26/8/2026).

Langkah tersebut menjadi bagian dari komitmen Bupati Kediri Hanindhito Himawan Pramana untuk membangun pemerintahan yang bersih dan berintegritas.

Salah satunya dengan mengajak masyarakat memahami pentingnya menolak praktik gratifikasi dalam pelayanan publik.

Read More

Inspektur Inspektorat Kabupaten Kediri, Wirawan, mengatakan pencegahan korupsi tidak bisa hanya mengandalkan Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP), Inspektorat, maupun aparat penegak hukum.

Menurutnya, masyarakat juga memiliki peran penting dalam upaya tersebut.

Baca Juga :Gandeng Wartawan, LSM dan Mahasiswa, Kodim 0810 Nganjuk Gelar Baksos

“Masyarakat juga diharapkan menjadi mitra pemerintah dalam mencegah dan melaporkan dugaan gratifikasi maupun praktik korupsi lainnya,” katanya.

Ia menegaskan, pelayanan publik merupakan kewajiban pemerintah. Karena itu, masyarakat tidak perlu merasa harus memberikan hadiah atau imbalan kepada petugas setelah mendapatkan pelayanan.

“Pemerintah Kabupaten Kediri juga telah menerbitkan ketentuan terkait pencegahan gratifikasi bagi penyelenggara pemerintahan,” tambahnya.

Sementara itu, Inspektur Pembantu Khusus Inspektorat Kabupaten Kediri, Yuli Agustoni, menjelaskan gratifikasi merupakan pemberian dalam arti luas kepada pegawai negeri atau penyelenggara negara.

Baca Juga :Menko Muhaimin Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Yuli menegaskan, pemberian yang berkaitan dengan jabatan dan bertentangan dengan kewajiban atau tugas penerima harus ditolak.

“Gratifikasi dapat berupa uang, barang, diskon, komisi, tiket perjalanan, hingga fasilitas atau layanan tertentu. Pemberian tersebut dapat diterima secara langsung maupun melalui sarana elektronik,” jelasnya.

Jika dalam kondisi tertentu terpaksa diterima, aparatur wajib melaporkannya kepada KPK paling lambat 30 hari kerja atau melalui Unit Pengendalian Gratifikasi (UPG) instansi sesuai mekanisme yang berlaku.

Related posts

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *